Kebijakan
Sosial : James Midgley
SETIONO
Kebijakan
Sosial merupakan salah satu bentuk dari kebijakan publik. Kebijakan Sosial
adalah ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat
publik, yakni mengatasi masalah sosial – ekonomi aatau kebutuhan masyarakat
banyak (kesejahteraan Sosial). Kebijakan Sosial menunjuk pada apa yamg
dilakukan oleh pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas
hidup manusia melalui pemberian beragam pelayanan kemasyarakatan dan
program-program tunjangan sosial
lainnya. Secara spesifik organisasi atau lembaga memiliki fungsi sosial yang
lebih luas lagi, baik ekonomis, dan maupun lingkungan politik. Pemerintah
membakukannya dalam pemgambilan keputusan untuk meningkatkan kemudahan
organisasi dalam memfasilitasi pencapaian tujuan.
Dalam
pendekatan administrasi sosial yang juga dikenal dengan kebijakan sosial (social policy) atau pelayanan sosial
menurut James Midgley, yaitu berusaha untuk mengangkat kesejahteraan rakyat
dengan membentuk program kerja pemerintah yang dapat meningkatkan kesejahteraan
warga melalui berbagai macam pelayanan sosial. Sehingga pemerintah dalam hal
ini memiliki peran untuk menyediakan pelayanan sosial dalam meningkatkan
kesejahteraan sosial warga negaranya.
James
Midgley membagi kebijakan sosial kedalam dua aspek. Pertama, kebijakan sosial
dipahami sebagai kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintah, yang
didesain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, kebijakan sosial
dipahami sebagai kegiatan akademik yang mencakup deskripsi, eksplanasi, dan
evaluasi terhadap kebijakan sosial. Dari kedua hal tersebut, dapat dikatakan
bahwa kebijakan sosial berkaitan dengan
kesejahteraan sosial.
Kebijakan
sosial dan kesejahteraan sosial dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sebab,
tujuan dari kebijakan sosial itu sendiri adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan sosial. Kebijakan sosial merupakan sebuah sistem yang memiliki
maksud dan tujuan yang berdasarkan aturan-aturan yang terarah. Maka dari itu,
kebijakan sosial memiliki dampak yang baik ataupun dampak positif dalam
memperbaiki suatu kondisi sosial, meningkatkan kesejahteraan sosial atau
kesejahteraan. Karena kesejahteraan sosial adalah bagian atau kunci dari sebuah
kebijakan sosial.
Menurut
James Midgley istilah kesejahteraan sosial melihat pada sebuah kondisi sosial
bukan pada kegiatan amal yang dilakukan kelompok-kelompok philantropi, juga
bukan bantuan publik yang diberikan pemerintah. Namun, bahwa kondisi
kesejahteraan sosial akan terjadi ketika keluarga, masyarakat semua mengalami
kesejahteraan sosial. Sedangkan para ilmuwan sosial dalam mencari atau mengukur
tingkat kesejahteraan sosial ada tiga indikator yaitu hasil sensus, jumlah
populasi penduduk yang terdaftar, dan data statistik yang rutin atau kontinyu.
Kebijakan
sosial sebagai salah satu aktivitas pemerintah dalam menjalankan
program-programnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Namun ada beberapa
tipe kesejahteraan sosial yang terintervensi diantaranya tentang ekonomi,
transportasi, lingkungan, dan kebijakan lainnya. Maka dalam hal ini pemerintah
harus lebih dalam lagi mengkaji kebijakan sosial untuk kesejahteraan sosial
bagi warga negaranya, sehingga tepat pada sasaran dan tidak sekedar hanya
sebagai program kerja pemerintah.
Sehingga
secara garis besar, kebijakan sosial ataupun pelayanan sosial secara
konvensional diwujudkan dalam tiga hal, yakni pelayanan sosial, dan sistem
perpajakan. Berdasarkan tiga hal ini maka dapat dinyatakan bahwa setiap
perundang-undangan, hukum atau peraturan daerah yang menyangkut masalah dan
kehidupan sosial adalah wujud dari kebijakan sosial. Namun, tidak semua
kebijakan sosial berbentuk perundang-undangan. Sebab, kebijakan sosial
merupakan satu tipe kebijakan publik yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan
sosial dan kebijakan sosial adalah bagian dari kebijakan publik (public policy) maka harus ada sebuah
implementasi dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Karena sebuah implementasi
dilihat dalam pengertian luas merupakan alat administrasi hukum dan berbagai
aktor, organisasi, prosedur dan teknik untuk bekerja sama menjalankan kebijakan
guna untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Namun
secara konvensional pelayanan sosial memiliki tiga hal, yang pertama program
pelayanan sosial (social service),
sebagian besar kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk pelayanan sosial yang
berupa bantuan barang, tunjangan uang, perluasan kesempatan, pelayanan
kesehatan, pelatihan, tempat tinggal, keamanan atau perlindungan sosial, dan
kesejahteraan keluarga atau bimbingan sosial. Kedua, peraturan
perundang-undangan (statutory regulation)
yaitu pemerintah memiliki kewenangan membuat kebijakan publik yang mengatur
pengusaha, lembaga pendidikan, perusahaan swasta agar mengadopsi
ketetapan-ketetapan yang berdampak langsung pada kesejahteraan. Yang ketiga,
Sistem Perpajakan (tax system) yaitu
dipahami sebagai kesejahteraan fiskal. Selain sebagai sumber utama pendanaan
kebijakan sosial, pajak juga sekaligus merupakan instrumen kebijakan yang
bertujuan langsung mencapai distribusi pendapatan yang adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar