Selasa, 15 Maret 2022

Kebijakan Sosial

 

Kebijakan Sosial : James Midgley

 SETIONO

 

Kebijakan Sosial merupakan salah satu bentuk dari kebijakan publik. Kebijakan Sosial adalah ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, yakni mengatasi masalah sosial – ekonomi aatau kebutuhan masyarakat banyak (kesejahteraan Sosial). Kebijakan Sosial menunjuk pada apa yamg dilakukan oleh pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemberian beragam pelayanan kemasyarakatan dan program-program  tunjangan sosial lainnya. Secara spesifik organisasi atau lembaga memiliki fungsi sosial yang lebih luas lagi, baik ekonomis, dan maupun lingkungan politik. Pemerintah membakukannya dalam pemgambilan keputusan untuk meningkatkan kemudahan organisasi dalam memfasilitasi pencapaian tujuan.

Dalam pendekatan administrasi sosial yang juga dikenal dengan kebijakan sosial (social policy) atau pelayanan sosial menurut James Midgley, yaitu berusaha untuk mengangkat kesejahteraan rakyat dengan membentuk program kerja pemerintah yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai macam pelayanan sosial. Sehingga pemerintah dalam hal ini memiliki peran untuk menyediakan pelayanan sosial dalam meningkatkan kesejahteraan sosial warga negaranya.

James Midgley membagi kebijakan sosial kedalam dua aspek. Pertama, kebijakan sosial dipahami sebagai kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintah, yang didesain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, kebijakan sosial dipahami sebagai kegiatan akademik yang mencakup deskripsi, eksplanasi, dan evaluasi terhadap kebijakan sosial. Dari kedua hal tersebut, dapat dikatakan bahwa kebijakan sosial berkaitan  dengan kesejahteraan sosial.

Kebijakan sosial dan kesejahteraan sosial dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sebab, tujuan dari kebijakan sosial itu sendiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Kebijakan sosial merupakan sebuah sistem yang memiliki maksud dan tujuan yang berdasarkan aturan-aturan yang terarah. Maka dari itu, kebijakan sosial memiliki dampak yang baik ataupun dampak positif dalam memperbaiki suatu kondisi sosial, meningkatkan kesejahteraan sosial atau kesejahteraan. Karena kesejahteraan sosial adalah bagian atau kunci dari sebuah kebijakan sosial.

Menurut James Midgley istilah kesejahteraan sosial melihat pada sebuah kondisi sosial bukan pada kegiatan amal yang dilakukan kelompok-kelompok philantropi, juga bukan bantuan publik yang diberikan pemerintah. Namun, bahwa kondisi kesejahteraan sosial akan terjadi ketika keluarga, masyarakat semua mengalami kesejahteraan sosial. Sedangkan para ilmuwan sosial dalam mencari atau mengukur tingkat kesejahteraan sosial ada tiga indikator yaitu hasil sensus, jumlah populasi penduduk yang terdaftar, dan data statistik yang rutin atau kontinyu.

Kebijakan sosial sebagai salah satu aktivitas pemerintah dalam menjalankan program-programnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Namun ada beberapa tipe kesejahteraan sosial yang terintervensi diantaranya tentang ekonomi, transportasi, lingkungan, dan kebijakan lainnya. Maka dalam hal ini pemerintah harus lebih dalam lagi mengkaji kebijakan sosial untuk kesejahteraan sosial bagi warga negaranya, sehingga tepat pada sasaran dan tidak sekedar hanya sebagai program kerja pemerintah.

Sehingga secara garis besar, kebijakan sosial ataupun pelayanan sosial secara konvensional diwujudkan dalam tiga hal, yakni pelayanan sosial, dan sistem perpajakan. Berdasarkan tiga hal ini maka dapat dinyatakan bahwa setiap perundang-undangan, hukum atau peraturan daerah yang menyangkut masalah dan kehidupan sosial adalah wujud dari kebijakan sosial. Namun, tidak semua kebijakan sosial berbentuk perundang-undangan. Sebab, kebijakan sosial merupakan satu tipe kebijakan publik yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan kebijakan sosial adalah bagian dari kebijakan publik (public policy) maka harus ada sebuah implementasi dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Karena sebuah implementasi dilihat dalam pengertian luas merupakan alat administrasi hukum dan berbagai aktor, organisasi, prosedur dan teknik untuk bekerja sama menjalankan kebijakan guna untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Namun secara konvensional pelayanan sosial memiliki tiga hal, yang pertama program pelayanan sosial (social service), sebagian besar kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk pelayanan sosial yang berupa bantuan barang, tunjangan uang, perluasan kesempatan, pelayanan kesehatan, pelatihan, tempat tinggal, keamanan atau perlindungan sosial, dan kesejahteraan keluarga atau bimbingan sosial. Kedua, peraturan perundang-undangan (statutory regulation) yaitu pemerintah memiliki kewenangan membuat kebijakan publik yang mengatur pengusaha, lembaga pendidikan, perusahaan swasta agar mengadopsi ketetapan-ketetapan yang berdampak langsung pada kesejahteraan. Yang ketiga, Sistem Perpajakan (tax system) yaitu dipahami sebagai kesejahteraan fiskal. Selain sebagai sumber utama pendanaan kebijakan sosial, pajak juga sekaligus merupakan instrumen kebijakan yang bertujuan langsung mencapai distribusi pendapatan yang adil.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makna Tahlilan

  PROSESI DAN MAKNA TAHLILAN DI DESA KLORON PLERET BANTUL SETIONO    A.    Latar Belakang Tahlilan sangat erat sekali kaitannya de...