PRODUK INDONESIA PADA BERBAGAI SEKTOR DALAM
PANDANGAN ISLAM
OLEH:
SETIONO
Kebudayaan Islam merupakan suatu sistem
yang memiliki sifat-sifat ideal, sempurna, praktis, aktual, diakui
keberadaannya dan senantiasa diekspresikan. Sistem yang ideal berdasarkan pada
hal-hal yang biasa terjadi dan berkaitan dengan yang aktual (Picktchall, 1993:
26-29). Sistem Islam menerapkan dan menjanjikan perdamaian dan stabilitas
dimanapun manusia berada, karena pada hakikatnya manusia memiliki kedudukan
yang sama di hadapan Allah SWT, yang berbeda justru hanya terletak pada
unsur-unsur keimanan dan ketakwaannya saja. Allah
mengangkat Nabi Muhammad sebagai Rosul yaitu memberikan bimbingan kepada umat.
Manusia agar dalam mengembangkan kebudayaan tidak lepas dari nilai-nilai
ketuhanan. Sebagaimana sabdanya yang berarti, “Sesungguhnya aku diutus Allah
untuk menyempurnakan akhlak.”.
Prinsip
Kebudayaan Dalam Islam
Menghormati
akal
Motivasi
untuk menuntut dan mengembangkan ilmu
Menghindari
taklid buta
Tidak
membuat kerusakan
Indonesia
adalah negara yang kaya akan budaya. Budaya tersebut tidak terlepas dari produk
– produk bangsa Indonesia yang terdiri atas beberapa sektor, diantaranya :
a.
Sektor
Pendidikan
b.
Sektor
ekonomi
c.
Hukum
d.
Kesenian.
Semua produk masyarakat
Indonesia yang mengandung prinsip budaya di atas termasuk ke dalam budaya
islam, walau pengembangannya semakin modern.
a.
Pendidikan
Sebagai
ajaran agama pembawa rahmat bagi sekalian alam, sesungguhnya Islam merupakan
agama yang sangat memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan kehidupan
manusia, termasuk mengenai pendidikan.
Al
Qur’an juga mengingatkan kaum Muslim agar waspada untuk tidak meninggalkan
keturunan yang lemah, yang akan menimbulkan kekhawatiran. ALLAH
berfirman : “ Hendaklah mereka waspada
kalau sampai meninggalkan di belakang mereka anak turunan yang lemah, yang
mereka khawatirkan. Maka bertakwalah kepada ALLAH, dan hendaklah berkata dengan
perkataan yang benar.” (QS. An Nisa ; 9) .Keturunan yang lemah maksudnya
adalah terbelakang, bodoh.
Melalui firman ALLAH itu
dapat disimpulkan bahwa Tujuan Utama Pendidikan adalah pendidikan moral atau
akhlak dan pengembangan kecakapan atau keahlian.
Berbicara
mengenai akar sejarah pendidikan Islam di Indoensia tidak bisa dilepaskan dari
pesantren. Karena Pesantren dianggap sebagai sistem pendidikan asli Indonesia
(Haedari Amin, 2007: 34). Bertitik tolak dari akar sejarah
pesantren atau sebut saja asal usul pesantren tidak bisa dipisahkan dari
sejarah pengaruh Walisongo
abad 15-16 di Jawa. Pesantren merupakan lembaga
pendidikan Islam yang unik di Indonesia. Walisongo adalah tokoh-tokoh penyebar Islam
di Jawa abad 16 – 15 yang telah berhasil mengkombinasikan aspek-aspek sekuler
dan spiritual dalam memperkenalkan Islam pada masyarakat. Keunikan yang
dimaksud adalah hampir semua pesantren di Indonesia ini dalam mengembangkan
pendidikan kepesantrenannya berkiblat pada ajaran Walisongo. Misal
pondok pesantren Nahdlatul Wathan di Pancor Lombok Timur NTB yang saat ini
santrinya lebih dari sepuluh ribu orang.
b.
Ekonomi
Islam menekankan dalam pencapaian
kesejahteraan yang bersumber pada
keuangan publik harus dikelola
secara optimal , demi kebutuhan dan kemakmuran
generasi yang berkesinambungan, meningkatkan kemaslahatan umat serta tidak
boleh
berlebihan (extravaganza). Kebijakan Negara dalam pencapaian segala
bentuk tujuan
kesejahteraan publik ataupun non- publik semuanya harus berjalan secara
komprehensif. Sistem ekonomi Islam yang berlandaskan secara normative pada
Alquran, sunah dan fiqh banyak sekali memuat mekanisme distribusi. Diantaranya
adalah yang pertama, Islam memberikan mekanisme distribusi pada klasifikasi
personal yang berhak menerima (mustahiq) dan salah satu sumber daya zakat. Hal ini terdiri dari
delapan golongan yang secara jelas mencerminkan kekuasaan nilai-nilai Islam
dalam distribusi. Kedua, Islam secara jelas mengeksplisitkan tujuan dari
distribusi agar peredaran harta berkembang dalam pemerataan. Ketiga, mekanisme
dan regulasi distribusi dalam Islam harus mencerminkan nilai-nilai keadilan.
Seluruh aspek ekonomi dalam islam harus terbebas dari riba. Kita bisa menemukan
sistem tersebut pada bank – bank syari’ah yang telah berdiri di Indonesia.
- Hukum
Ajaran
Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek
hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu
sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di
mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang
mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan.
Sepanjang
telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa
sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di
tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu,
dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui
majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti
tentang hukum Islam.
Jika kita
melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa
lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya,
nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga
dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat
menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata
hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di
Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga
di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua
kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi
hukum Islam.
- Kesenian
Seni Islam merupakan hasil dari pengejawantahan Ke-esaan pada bidang keanekaragaman yang merefleksikan Ke-Esaan Illahi, kebergantungan
keanekaragaman kepada Tuhan Yang Maha Esa,
kesementaraan dunia dan kualitas- kualitas positif dari eksistensi kosmos atau
makhluk sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an.
Dalam seni bangunan masyarakat Banjar sudah
memiliki budaya berarsitektur yang cukup tinggi nilainya. Keadaan alam yang
memiliki banyak sungai dan rawa pasang surut memberi ciri bentuk bangunan
panggung pada arsitektur Kalimantan Selatan. Hasil hutan memberi ciri khusus
pada bahan bangunannya yaitu kayu, khususnya kayu ulin. Agama Islam sebagai
agama mayoritas secara fisik memberi nilai tambah pada ragam hias seperti
ornamen kaligrafi dan pelapisan sosial dalam masyarakat Banjar memperkaya jenis
rumah adat Kalimantan Selatan. Selain itu terjadi penyesuaian elemen dekoratif
agar tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran agama Islam. Agama Islam sangat mempengaruhi
pola pikir masyarakat Banjar dan diwujudkan dalam perilaku atau aktivitas maupun
benda-benda hasil karya masyarakat Banjar. rumah Bubungan Tinggi merupakan
salah satu hasil karya mereka.
Organisasi
ruang rumah Bubungan Tinggi memusat pada ruang palidangan
sebagai ruang keluarga, tempat melakukan aktivitas bersama. Dengan masuknya
agama Islam ruang palidangan ini berubah fungsi sebagai tempat melakukan
kegiatan-kegiatan keagamaan bersama-sama seluruh anggota keluarga seperti
shalat berjamaah, mengaji. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada ruangan ini
diharapkan akan memberikan energi baik pada ruang-ruang lain disekitarnya. Anjung
Kanan dan Anjung Kiwa, sebagai ruang tidur masyarakat Banjar
memiliki aturan sendiri berkenaan dengan penggunaannya. Dalam masyarakat Banjar
kedudukan orang tua sangat dihormati maka yang berhak tidur di Anjung Kanan adalah
orang tua, sedangkan Anjung Kiwa adalah anak-anak. Sebelah kanan
bagi umat Islam adalah sisi yang diutamakan, seperti ketika berwudhu
(mensucikan anggota badan) sebelah kanan lebih dulu dari anggota badan. Sesuai dengan ajaran agama Islam yang melarang
visualisasi makhluk hidup yaitu hewan dan manusia, maka bentuk-bentuk elemen
dekoratif di rumah Bubungan Tinggi ini tidak ada yang memvisualisasikan makhluk
hidup. Larangan tersebut muncul untuk mencegah perbuatan musrik atau menyembah selain Allah.
DAFTAR PUSTAKA :
Dahlan,
Ahmad. 2008. Format Keuangan Publik yang Islami. STAIN Purwokerto Press.
Purwokerto
Haningsih,
Sri. Peran Strategis Pesantren, Madrasah dan Sekolah Islam di Indonesia. Jurnal
Pendidikan Islam Vol 1 (1) 2008.
Rizali,
Nanang. Kedudukan Seni dalam Islam. Jurnal Kajian Seni Budaya Islam Vol 1 (1)
Juni 2012.
Sari, Sriti
dan Sherly Melinda.Aplikasi Pengaruh Islam pada Interior Rumah Bubungan Tinggi
di Kalimantan Selatan.Jurnal Dimensi Interior Vol (2) 2 Desember 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar