Jumat, 30 September 2016

Apa Itu Ushul Fiqh?

USHUL FIQH
OLEH: 
SETIONO
 


Al-Quran dan hadist merupakan sumber hukum islam yang sangat mendasar. Keduanya merupakan sumber hukum islam yang utama. Al-Quran merupakan sumber hukum yang turun langsung dari Allah SWT sehingga tak ada satu keraguan apapun bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum yang utama, selain itu pula hadist merupakan sumber hukum yang langsung dari nabi Muhammad SAW. Untuk mengetahui hukum-hukum tidak cukup hanya dengan petunjuk, melainkan perlu cara khusus. Cara khusus itulah yang disebut metode dan ilmu yang digunakan untuk mengetahui cara itu disebut metologi. Metologi untuk memahami hukum islam dari petunjuk-petunjuknya disebut ilmu ushul fiqih.
Ushul fiqih mempunyai tujuan dan fungsi yang beragam salah satunya memberi bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh mujtahid. Selain itu ushul fiqih juga mempunyai produk atau hasil dari ushul fiqih itu sendiri. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang apa saja produk ushul fiqih tersebut.
 
Rumusan masalah
1.      Apa itu ushul fiqih?
2.      Apa tujuan dan fungsi ushul fiqih?
3.      Apa hasil dari ushul fiqih?
     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian ushul fiqih
2.      Mengetahui tujuan dan fungsi ushul fiqih
3.      Mengetahui hasil dari ushul fiqih


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ushul Fiqih
Pengertian ushul fiqih dapat kita lihat dari dua aspek yaitu aspek bahasa dan aspek istilah. Dari segi bahasa ushul fiqih berasal dari dua kata yaitu ushul dan fiqih. Ushul yang merupakan bentuk jama’ dari kata ashl yang mempunyai arti “fondasi sesuatu baik yang bersifat materi atau bukan”. Jadi menurut bahasa ushul fiqih berarti “sesuatu  yang diatasnya dibangun fiqih atau dengan kata lain dasar-dasar atau sendi sendi yang diatasnyalah didirikan hukum-hukum sara’ ‘amali”.[1]
Sedangkan menurut istilah ushul fiqih mempunyai banyak definisi dari berbagai ulama antara lain:
a.       Imam Al- ghazali berpendapat bahwa ushul fiqih merupakan pengetahuan tentang dalil-dalil hukum syara’ yang amali serta pengetahuan tentang dalil-dalil dari segi petunjuknya (dalalahnya) kepada hukum secara global.
b.      Kamaluddin ibnul humam berpendapat bahwa ushul fiqih merupakan pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dipergunakan sebagai alat untuk mengistinbatkan fiqih.
c.       Muhammad Ibn Ali ibn Muhammad asy-Syaukani berpendapat  bahwa ushul fiqih merupakan pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dipergunakan sebagai alat untuk mengistinbatkan hukum-hukum syara’ yang far’iyah dari dalil-dalilnya yang tafsili.
d.      Al-Imam Muhammad Abu zahrah berpendapat bahwa ushul fiqih ialah ilmu tentang kaidah-kaidah yang memberikan gambaran tentang metode-metode untuk mengistinbatkan hukum-hukum yang amali dari dalil-dalilnya yang tafsili.
Dari berbagai definisi yang dikemukakan oleh beberapa ulama diatas dapat diambil kesimplan bahwa ushul fiqih merupakn ilmu yang membahas tentang jalan-jalan yang dan metode-metode tertentu yang harus dilalui dan dipergunakan dalam mengeluarkan hukum-hukum baru yang berasal dari dalil-dalilnya. [2]
B.     Tujuan dan fungsi ushul fiqih
ushul fiqih merupakan slah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum Allah yang sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah SWT. dan Rasul-Nya, baik yang berhubungan dengan masalah aqidah, ibadah, mu’amalah, ‘uqubah, maupun akhlak. Dengan kata lain, ushul fiqih bukanlah sebagai tujuan melainkan hanya sebagai sarana[3]. Oleh karena itu , secara rinci Ushul Fiqih berfungsi sebagai berikut:
1.      Memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum.
2.       Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat, sedangkan bagi orang awam supaya lebih mantap dalam mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh para mujtahid setelah mengetahui cara yang mereka gunakan untuk berijtihad.
3.      Memberi bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh para mujtahid, sehingga dapat memecahkan berbagai permasalahan baru.
4.      Memelihara  agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil. Dengan berpedoman pada ushul fiqih, hukum yang dihasilkan melalui ijtihad tetap diakui syara’.
5.      Menyusun kaidah-kaidah umum (asas hukum) yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai persoalan dan fenomena sosial yang terus berkembang di masyarakat.
6.      Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, sejalan dengan dalil yang mereka gunakan.

C.     Hasil yang dicapai Ushul Fiqih
Hasil dari ushul fiqih memang tak seperti hasil  dari ilmu-ilmu lain yang dapat dilihat dengan mudah. Hasil-hasil ushul fiqih itu sendiri antara lain:
a.        Adanya jawaban hukum baru mengenai masalah yang baru tentang fiqih dengan penerapan kaidah-kaidah ushul fiqih.
b.       Agama jauh dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil.
c.       Rumusan-rumusan kaidah-kaidah baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqih. Penentuan kaidah baru itu tidak mungkin dapat dilakukan bila tidak mengetahui secara baik usaha dan cara ulama lama dalam merumuskan kaidahnya.[4]
d.      Mampu mengetahui dan mampu membedakan tentang hukum-hkum manakah yang haram atau manakah yang halal, mana yang sunah ataupun yang makruh. Maksudnya dapat menjelaskan alasan mengapa hal tersebut dikatakan halal, haram, makruh, sunah ataupun mubah.
e.       Mampu berijtihad dan mampu membentuk hukum baru yang belum ada sebelumnya dari dalil serta ayat alquran yang masih sangat umum belum menjelaskan hal yang terperinci.
Ilmu Fiqih juga merupakan salah satu produk dari ushul fiqih, Ilmu fiqih berkembang karena berkembangnya ilmu Ushul Fiqih. Sebaliknya Ilmu fiqih tidak akan pernah maju jika Ilmu Ushul Fiqih tidak mengalami kemajuan, karena Ushul Fiqih seperti alat yang menjelaskan berdasarkan dalil naqli maupun aqli. Contohnya Al-Quran menyuruh kita agar mengerjakan shalat, hukum menunaikan shilat itu belum dapat diketahui, apakah wajib atau sunnah, maka dari itu ushul fiqih memberikan kaidah. Dengan kaidah yang diambil dari ushul fiqih itu, maka diketahuilah bahwa hukum menunaikan sholat itu wajib. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ilmu fiqih merupakan produk dari ushul fiqih.[5]


KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ushul fiqih mempunya produk yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Produk dari ushul kfiqih ini yang nantinya akan menjadi pedoman manusia dalam melakukan suatu perbuatan. selain itu hasil ushul fiqih ini juga akan mwnjawab berbagai persoalan yang akn muncul  dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu Mempelajari ushul fiqih sangat berguna sekali terutama dalam mengetahui hukum syara’, baik dengan jalan yakin maupun dugaan kuat. Dengan ushul kita dapat terhindar dari taqlid (mengikuti pendapat orang tanpa mengetahui alasan-alasan dari pendapat-pendapat tersebut). Hal ini dapat berlaku jika ushul fiqih digunakan  semestinya yaitu mengambil hukum hal-hal yang terperinci dari hal-hal yang bersifat umum.
Ushul fiqih bukan hanya pekerjaan para mujtahid besar jaman dulu, namun juga menjadi suatu keharusan semua orang sampai dimasa mendatang dalam rangka mencari suatu hukum atas permasalahan yang timbul dalam masyarakat.


[1] Salam, Zarkasji Abdul dan Oman Fathurohman Sw, Pengantar Ilmu Ushul Fiqih I,  Yogyakarta : Lembaga Studi Filsafat Islam, 1994. Hlm. 65.

[2] Ibid., hlm . 69
[3] Syafe’i, Rahmat. Ilmu Uhsul  Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007. hlm 24.
[4] Pokja Akademik, Fiqh dan Ushul Fiqh, Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005. Hlm 15.
[5] Ibid., Hlm. 85

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makna Tahlilan

  PROSESI DAN MAKNA TAHLILAN DI DESA KLORON PLERET BANTUL SETIONO    A.    Latar Belakang Tahlilan sangat erat sekali kaitannya de...