Kamis, 11 April 2019

Globalization and culturally relevant social work


Globalization and culturally relevant social work: African perspectives on indigenization

Setiono
(sebuah refleksi)

Globalisasi merupakan suatu proses integrasi global dimana berbagai bangsa, ekonomi, sosial, budaya dan proses-proses politik semakin terkena pengaruh internasional. Kemajuan zaman yang semakin pesat mendorong proses globalisasi. Faktanya kita terlibat dalam kegiatan-kegiatan internasional, namun sedikit menyadari bahwa mereka hidup dalam dunia yang saling tergantung, dan implikasi panjang dari globalisasi. Dengan adanya proses globalisasi atau internasionalisasi yang pada akhirnya memunculkan sebuah wacana tentang indegenisasi dalam pekerjaan sosial.
Wacana indegenisasi tidak berupaya mempromosikan kepatuhan buta terhadap struktur budaya dan pribumisasi. Asumsi dasarnya adalah bahwa aplikasi  pekerjaan sosial asing dan proses terkait tidak berhasil, sehingga memunculkan paradigma baru. Karena itu, pribumisasi mewujudkan perubahan sosial yang progresif dan fakta bahwa warisan budaya selalu berubah disamping persepsi dan lingkungan.
Perspektif indegenisasi tidak berarti pekerjaan sosial dalam masyarakat Afrika harus didasarkan pada apa yang disebut nilai tradisional atau primitf. Karena praktik dari pekerjaan sosial harus mencerminkan input dan proses yang bermakna bagi lokalitas. Sekarang ini pekerjaan sosial telah terbentuk sebagai profesi dibanyak bagian dunia. Pekerja sosial tumbuh dengan pesat dan sekarang dikenal diberbagai Negara. Maka pekerja sosial perlu untuk lebih terlibat dalam kesejahteraan sosial internasional, karena ada keuntungan untuk hal tersebut. Dengan mendapatkan perspeketif global, para pekerja sosial dapat meningkatkan pengetahuan teoritis dan praktis. Selain itu juga, akan meningkatkan perkembangan professional dan memperkuat kemampuan pekerja sosial untuk menanggapi secara lebih efektif pada masalah-masalah sosial, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan demikian, pendidikan dan praktik pekerja sosial atau relevansi pekerja sosial harus senantiasa menyadari pentingnya multikulturalisme (keragaman), karena pekerja sosial akan selalu bekerja atau dihadapkan dengan orang dari berbagai latar belakang Negara, budaya, etnik dan sosial.

Globalization


Globalization, Contemporary Challenges and Social Work Practice

Setiono

Globalisasi sebagai bentuk paradigma sejarah sekaligus sebuah tren ekonomi, budaya, degradasi lingkungan dan politik telah memberi pengaruh yang signifikan terhadap struktur sosial dan tingkat kesejahteraan manusia bahkan menjadi tantangan bagi para praktisi pekerja sosial. Ada pengaruh yang bersifat positif, seperti tersedianya informasi yang mudah diakses secara cepat, mudah, dan ekonomis serta terjalinnya hubungan antar manusia berkat tersedianya jaringan komunikasi dan transaksi global. Namun, ada pula pengaruh yang bersifat negative, seperti persaingan sosial, budaya, agama, politik, dan bisnis. Menguatnya sentimen antar suku, ras, agama, dan bangsa-bangsa di beberapa tempat, serta melebarnya kesenjangan dan ketimpangan ekonomi antara yang kuasa dengan yang lemah. Selain itu pula, bahwa globalisasi dengan visi multikultural dan berbagai keyakinan (multi-religius) adakalanya dianggap dapat mengancam berbagai identitas lokal dan primordial. Tidak sedikit orang yang mengalami krisis identitas dan kehilangan orientasi nilai-nilai, moral, etika, dan spiritual.
Globalisasi mampu mengubah pola hidup masyarakat, bahkan mereka bisa berada dalam ranah kekosongan, jika mereka tidak mampu membendungnya. Maka hal itu menjadi sebuah tantangan baik bagi masyarakat pribumi maupun para praktisi pekerja sosial. Karena globalisasi telah memberi pengaruh yang besar pada semua aspek kehidupan. Dengan perkembangan globalisasi, berbagai kemajuan telah nyata, namun dampak dari globalisasi telah menjadi hal yang serius untuk dibenahi. Sebab, dengan adanya globalisasi arus hubungan dan aktivitas tidak lagi tanpa batas. Peningkatan interaksi ini lah yang kemudian memberikan kontribusi atas terciptanya situasi saling ketergantungan antar bangsa. Jika hal demikian diaplikasikan dalam konteks Indonesia, tentu akan terbentuk masyarakat yang modernis, namun dampak dari semua itu akan menjadi hal yang mengkhawatirkan, karena akan terjadi degradasi moral, radikalisasi, sentimen dari berbagai kalangan, bahkan bisa melunturkan persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab, bangsa Indonesia adalah bangsa yang erat akan nilai gotong royongnya, bangsa yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan adat istiadat yang berbeda-beda. Dengan demikian, globalisasi menjadi tantangan besar bagi suatu bangsa, khususnya para praktisi pekerja sosial untuk menyelesaikan berbagai fenomena-fenomena dan masalah sosial akibat dari dampak globalisasi tersebut.

Senin, 14 Januari 2019

Sosiologi Islam : Pengetahuan, Kekuasaan dan Kesopanan (Menilik Pemikiran Armando Salvatore)


The Sociology of Islam : Knowledge, Power, and Civilty
Sosiologi sebagai disiplin ilmu yang mempelajarai interaksi manusia, sejatinya mencakup ruang lingkup yang luas. Segala sesuatu yag dilakukan oleh manusia dalam hubungannya dengan manusia lain dipandang sebagai wilayah kepentingan analisis sosiologi. Oleh karena itu, selain sebagai disiplin ilmu yang luas, sosiologi pun dipandang memiliki nilai strategis bagi pengembangan dan penataan kehidupan manusia. Hal ini disebabkan, karena  eksistensi manusia akan lebih terlihat dalam kebersamaannya dengan manusia lain. Kualitas manusia dan kemanusiaannya lebih banyak diuji dalam interaksi sosialnya. Teori-teori sosiologi yang dikembangkan didunia pendidikan saat ini dibangun atas dasar pengalaman masyarakat barat. Pada umumnya, mereka memperlakukan agama, termasuk Islam sebagai salah satu dari institusi-institusi dalam masyarakat. Padahal bagi kaum muslim, Islam bukan sekedar satu diantara sekian institusi, melainkan ideologi yang dipandang menentukan totalitas kehidupan muslim.
Sosiologi juga merupakan sebuah metode dalam ilmu sosial dan sebagai disiplin ilmu yang berinterkasi dengan beberapa subdivisi dan dimensi kemanusiaan, terutama dengan filsafat dan sejarah. Salah satu ciri utama sosiologi adalah kebangkitannya sebagai cerminan ilmiah dari proses modern, konstitutif dan transformatif. Ini adalah disiplin yang tidak hanya meneliti, akan tetapi juga menjelaskan tentang masyarakat modern dan asal-usulnya. Bagaimana kita memahami modernitas mungkin lebih bergantung pada pemahaman dan definisi sosiologi tentang istilah tersebut daripada karya sejarawan atau filsuf. Sementara Sosiologi memilki fokus yang kuat pada modernitas, disiplin ini sering memungkinkan gelombang-gelombang pembongkaran transdisipliner menuju cakrawala keilmuan lain.
Bourdieu dan Wacquant mengatakan bahwa langkah ini bertepatan dengan perubahan refleksif dalam sosiologi yang dipimpin oleh inisiatif beberapa penulis baik di jantung sosiologi sebagai disiplin akademis maupun pada marginnya, sering menggunakan paradigma yang lebih mengkontekstualisasikan karya-karya mereka dan biografi intelektual. Sementara 'pergantian refleksif' ini tidak dapat dianggap sebagai perwakilan dari disiplin yang lain secara utuh, itu pasti akan mempengaruhi, jika bukan asal-usul dari Sosiologi Islam. Alasan mengapa sosiologi Islam cocok dengan pergantian refleksif, karena tantangan awal bahwa studi tentang Islam telah disajikan untuk memadatkan kategori sosiologis, termasuk modernitas. Selama abad ke-19 beragam disiplin ilmu yang menargetkan studi yang semakin komparatif terhadap agama, budaya (terutama bahasa), dan peradaban telah membangun Islam sebagai kontra-model yang kuat namun tidak secara eksplisit mewakili potensi resistensi, baik dalam sejarah dan masa kini, bagaimana modernitas Barat menundukkan dan menyesuaikan kekuatan tradisi agama.
A.  Max Weber
Max Weber merupakan salah satu bapak sosiologi yang memperjuangkan gagasan mengenai rasionalisasi perilaku hidup sebagai kunci universal akses modernitas kapitalisme dan birokrasi negara. Weber pada dasarnya memandang kekuasaan sebagai mesin dasar hubungan manusia sebagai instrumental. Sejalan dengan itu, ia memahami modernitas sebagai tahap perkembangan manusia di mana instrumental sebagai hubungan kekuasaan, khususnya di barat. Instrumentalisasi ini sangat jelas dalam proses yang disebutnya sebagai "rasionalisasi." Prosesnya, yang merupakan tempat lahirnya adalah Eropa Utara-Barat, keduanya memiliki sistem ekonomi dalam bentuk kapitalisme dan kekuasaan politik yang berkedok birokrasi. Alat utama rasionalisasi instrumental ini terdiri dari kepercayaan pada kalkulatif. Hal ini menghasilkan optimalisasi kekuasaan instrumental yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang diukur dalam hal output produksi ekonomi dan keefektifan tatanan hukum.
Weber lebih tertarik pada proses kekuasaan yang diperintahkan oleh para elit sosial dalam mengendalikan kekayaan dan kekerasan yang dilawan dan sebagian besar ditundukkan di berbagai masyarakat sejak jaman dahulu. Perlawanan ini dikaitkan dengan produksi budaya pengetahuan dan makna melalui intelektual dan ilmiah. Di sinilah tradisi agama memasuki tahap pusat sosiologi Weberian. Ajaran dan praktik yang memberikan instruksi tentang keselamatan manusia dan pembebasan dari dinamika seperti kekuasaan belaka, dan telah mengantarkan dalam bentuk-bentuk yang tidak material, namun berbasis pengetahuan dan kekuasaan sebagai alternatif. Proses terakhir ini juga harus dipahami, menurut Weber, sebagai rasionalisasi, meskipun berorientasi pada penyempurnaan apa yang ia sebut nilai-nilai budaya daripada kekuasaan semata. Salah satu hubungan utama di mana para elit budaya menundukkan kekuasaan adalah dengan mendefinisikan proses yang sah dengan memberlakukan nilai-nilai agama dan budaya.
Dengan cara ini para elit, sering bertindak untuk memperoleh kekuasaan sebagai bentuk otoritas yang dapat diterima secara sosial dan politik. Mereka telah melegitimasi diri mereka sendiri dan memperoleh legitimasi penguasa. Para elit budaya (yang didefinisikan sebagai elit yang bertanggung jawab atas produksi pengetahuan) mungkin tidak memahami proses ini dalam hal rasionalisasi, yang memang merupakan label konseptual yang diperolehnya melalui perspektif Weber. Namun tampaknya masuk akal bahwa para elit menyatakan pengetahuan sebagai legitimasi kekuasaan dengan mengambil peran utama — dalam cara yang cukup sadar — dalam definisi otoritatifnya.
Namun, orang akan salah memahami perspektifnya Weber jika tidak mengaitkannya dengan argumennya yang lebih luas. Dia bermaksud menjelaskan kemajuan dalam rasionalisasi kekuasaan sebagai faktor sosial otonom yang mirip dengan modernitas secara universal. Hal ini berlaku khususnya untuk negara modern yang semakin sekuler dan untuk pembangunan kapitalis yang dipromosikan oleh negara. Tetapi inti dari penjelasan Weber adalah untuk menyoroti suatu kebetulan, dan sampai batas tertentu, pengembangan, atau lebih tepatnya metamorfosis. Proses ini berlangsung di tingkat budaya dan agama yang lebih spesifik. Model rasionalitas kejayaan ini secara eksklusif dipandu oleh pengejaran kekayaan murni (yang dapat kita lihat sebagai bentuk kekuasaan yang lebih cair, namun juga simbolis efektif,) melalui perhitungan (kapitalisme) dan regulasi (birokrasi).
Begitu dinamika rasionalisasi tersebut telah digerakkan, dorongan agama yang memberi jalan kepada sekularisasi. "Semangat kapitalisme", Weber menjelaskan sebagai produk dari Etika Protestan tidak lagi membutuhkan kebajikan agama. Namun, perbedaan Weberian antara pola rasionalisasi modern dan premodern tetap menjadi sumber utama untuk menangani proses yang lebih luas penjelasannya mengenai komitmen sosiologi dari ilmu sosial modern lainnya, yaitu transformasi masyarakat dari panggung yang didominasi oleh tradisi ke fase modernitas. Sebab, tradisi dan modernitas bekerja sebagai kutub yang bertentangan dalam wacana sosiologis. Sebuah tradisi pada umumnya diidentifikasi dengan praktik keagamaan dan doktrin. Namun mereka juga melihat hubungan yang dinamis, bukan statis. Dua tokoh Sosiolog lainnya, yaitu Emile Durkheim dan Georg Simmel mengatakatan bahwa agama melintasi batas yang diakui antara tradisi dan modernitas. Berakar dalam konstruksi tradisional dari nilai-nilai budaya yang berbasis pengetahuan, agama ditransformasikan dan ditransmisikan ke masyarakat modern dengan cara menjadikannya sumber utama yang diperlukan dalam pola rasionalisasi modern itu sendiri, bahkan ketika tidak ada intervensi khusus dari etika agama Weberian.
B.  Bryan S Turner
Bryan S Turner berpendapat bahwa bentuk agama modern pada dasarnya menghilang daripada manifestasinya sebagai unsur dari kesopanan, sebagai penyedia yang disebut Durkheim sebagai 'moral kewarganegaraan'. Dengan kata lain, agama tidak hanya berada di sisi yang berlawanan dengan munculnya rasionalitas instrumental modern, individualisasi modern, dan solidaritas modern. Sekularitas itu sendiri merupakan kelanjutan agama dengan cara lain (yang lebih kuat), hal itu memanfaatkan, dan mentransformasi, bentuk agama yang kohesif murni agar bisa menghasilkan individu-individu yang bertanggung jawab yang berkomitmen pada pembagian sosial yang rasional dan pola solidaritas yang sesuai.
Hal itu merupakan perspektif sosiologi yang dinamis, bukan statis, tentang agama yang pada dasarnya memaksa untuk memperumit hubungan antara tradisi dan modernisme, dengan cara-cara yang melampaui para pemikir sebelumnya. Komplikasi ini seharusnya membantu menyusun ulang dan mempermudah gagasan agama dalam perspektif yang mengatasi analisis perbandingan perannya dalam berbagai masyarakat (Barat dan non-Barat). Sosiologi Islam berkontribusi besar dengan mengatasi kekhususan komitmen Islam dalam sejarah dan pada masa sekarang sebagai akar pada ajaran dan praktik agama serta kebutuhan melampaui keimanan. Kelahiran sosiologi Islam dapat ditelusuri kembali ke publikasi Weber dan Islam oleh Bryan S. Turner. Ini terjadi di pertengahan dasawarsa yang melihat jatuhnya teori modernisasi, munculnya reislamisasi, dan kritik global Orientalisme, yang pada tahun 1960-an telah dibatasi pada intervensi intelektual yang secara ketat terbingkai dalam anti-kolonial dan wacana pembebasan. Perspektif Turner tentang sosiologi Islam menangani perkembangan tumpang tindih dalam istilah Weberian ini. Namun, dari awal gagasan itu tidak begitu banyak menerapkan Weberian dan Islam, tetapi lebih kepada memperbaiki melalui ortodoksi 'Weberist' dengan mempelajari kompleksitas Islam sebagai agama, peradaban, dan matriks kompleks pengaturan sosial dan kelembagaan. Namun, muncul beberapa konsep paradigma teori sosiologis, seperti karisma, kohesi sosial, perkembangan sosial, dan rasionalisasi. Turner juga mengungkapkan pertanyaan terkait dengan bagaimana beberapa konseptualisasi yang cacat dalam korpus Weber mungkin berasal dari cara yang dilakukan oleh Heidelberg dengan warisan konseptual pemikir utama.
Armando Salvatore mengatakan bahwa Sosiologi Islam ini memperoleh relevansi yang kuat sepanjang tahun 1980-an, satu dekade yang menyaksikan pertentangan interpretatif yang serius (seringkali melalui prisma buram 'reislamisasi') tentang sifat hubungan antara agama, masyarakat, dan politik dalam konteks Muslim. Kontur sebuah 'misi' untuk Sosiologi Islam mulai terbentuk yaitu membantu sosiologi untuk membebaskan dirinya dari suatu 'dosa asal' yang sangat berpengaruh, yaitu keengganan untuk mengenali dinamisme sosial dan sipil dari artikulasi agama.
C.  Arah Pemikiran Armando Salvatore
Sosiologi Islam dapat membantu dalam mengangkat isu 'modernitas Islam' sebagai pertanyaan penelitian untuk mengejar dan tidak lagi sebagai sebuah oxymoron (tumpang tindih). Tidak mungkin seorang pemikir terkemuka seperti Michel Foucault telah mengunjungi Iran selama revolusi dan menyarankan bahwa mesin transformasi sejarah, 'roh' revolusi, telah meninggalkan Barat dan pindah ke Timur, mengadopsi Islam. Dalam sebuah perkembangan, kumpulan tulisan yang diterjemahkan oleh intelektual Islam Iran Ali Syari'ati, yang meninggal sesaat sebelum peristiwa revolusioner di negaranya, diterbitkan dengan judul The Sociology of Islam. Seseorang mulai mempertimbangkan dengan serius kemungkinan melihat munculnya potensi transformatif yang sesungguhnya dari masyarakat Islam, bahkan tanpa adanya faktor-faktor rasionalisasi modern yang telah bekerja di lintasan Barat. Islam tidak lagi statis tetapi 'bergerak.'
Kunci untuk menilai kembali agama sebagai gabungan pengetahuan dan kekuasaan yang diartikulasikan melalui prisma peradaban  adalah untuk membedakan antara gagasan kelembagaan agama, yang akhirnya bertepatan dengan otoritas, keyakinan, praktik, dan kreatif, dan dalam arti yang rasional dengan dorongan meta-institusional. Kekuatan kreatif ini termanifestasi dalam bentuk pengetahuan sosial yang memiliki kapasitas untuk menciptakan dan memulai tipe-tipe baru institusi manusia yang melayani berbagai kebutuhan sosial. Gagasan agama yang lebih kaya ini tidak dari penekanan pada pluralitas dan dimensi agama yang sinkretik tetapi lebih berfokus pada agama sebagai lembaga yang berpotensi universal, meta-institusional, dan kekuasaan berbasis pengetahuan.
Oleh karena itu Sosiologi Islam tidak hanya untuk masyarakat mayoritas Muslim dari pendekatan sosiologis Barat dengan cara agama pertama dibentuk dan kemudian berubah di dunia modern. Sosiologi Islam lebih menghargai ketegangan dan antinomi yang mendasari proyek sosiologis modernitas yang awalnya Barat, namun seiring waktu, dan peran ambivalen agama di dalamnya. Yang paling krusial di antara ketegangan semacam itu sangat berkaitan dengan dilema sosiologi yang belum terpecahkan dalam menghadapi tantangan Islam. Namun dari perspektif yang diilhami oleh berat dan kekayaan tertentu dari praktik dan interpretasi Muslim historis tentang agama, teori yang memprediksi baik privatisasi atau hilangnya agama cukup bermasalah dalam hal sosiologis.
Hal ini merupakan sebuah permasalahan bahkan jika kita merumuskan gagasan sekularisasi dalam hal pengungkung agama ke bidang masyarakat tertentu. Menurut Pierre Bourdie, hal ini merupakan 'bidang keagamaan.' Dalam pengertian ini bahwa Sosiologi Islam bukan hanya sosiologi agama atau peradaban tertentu tetapi sebuah intervensi dalam pertanyaan inti dan konsep sosiologi, ilmu sosial secara luas, dan humaniora. Sosiologi Islam harus menjadi pemicu yang dapat membuat proyek sosiologis menjadi lebih dialogis dan lebih berguna untuk mempertanggungjawabkan pola multikultural yang banyak bermunculan di dunia. Dengan mengintegrasikan Islam, sosiologi, bersama dengan sejumlah konsep-konsep yang berhasil dihasilkan dan disebarluaskan tidak tampak sama. Salvatore mengacu pada adopsi perspektif yang semakin refleksif, secara teoritis terinformasi, namun juga secara historis, pada interaksi antara ide dan praktik modernitas di Barat, Selatan, Timur, dan Asia Tenggara, dan ecumene Islam.
Namun, sementara Sosiologi Islam jelas mendapat manfaat dari mengadopsi perspektif komparatif dan fokus teoritis, itu tidak bisa sepenuhnya dilengkapi oleh keduanya. Sejauh ia mempelajari Islam sebagai komitmen kesalehan, sebagai gagasan tatanan moral dan sosial, dan sebagai ekumene historis yang melampaui batas-batas peradaban, sosiologi Islam pasti akan mengganggu postulat evolusionis yang melihat kehidupan modern dan masyarakat modern sebagai 'tradisi' yang tidak jelas. Postulat semacam itu terbukti tahan dalam memberikan tolok ukur untuk perbandingan sosial dan peradaban. Dalam pengertian ini, Sosiologi Islam menentang kebijaksanaan (universal) dan asumsi yang tidak perlu dipertanyakan tentang konsep-konsep inti sosiologi dan dengan demikian juga mempertanyakan nilai perbandingan sebagai Eurocentrism. Dalam perbandingan yang kecil dapat memiliki potensi heuristik dengan membantu membuka cakrawala baru analisis meta-institusional yang berorientasi untuk memahami cara kerja pengetahuan dan kekuasaan dan dengan itu apa yang kita sebut agama. Salvatore mengacu pada Islam sebagai 'ecumene.' Istilah ini hampir tidak digunakan dalam sosiologi dan harus dipertimbangkan baik dari peradaban dan komunitas. Jika konsep Islam dilihat dari ummah, yang dimaksudkan sebagai suatu badan kolektif 'anorganik' yang dapat membentuk konstelasi menjadi kelompok-kelompok kohesif pada tingkat lokal, translokal, dan global, itu akan menjadi 'ecumene.'
Dengan demikian, ia memiliki potensi untuk menyerap dan dinamisasi makna sosiologis dari peradaban dan masyarakat. Ecumene juga menunjukkan proses pembuatan peta yang diperlukan untuk konstitusi perhubungan global ini, mengingat fakta bahwa itu adalah sulit untuk mempertimbangkan ecumene sebagai pengendapan pada pusat eksklusif. Ekumenis Islam dipahami sebagai seperangkat pola normativitas dan kesopanan yang sangat mobile baik kohesi dan orientasi ke jaringan translokal dan berbagai lokal. Ecumene seperti itu memelihara kehidupan sosial dengan memfasilitasi dan melegitimasi mode untuk membangun institusi yang menyediakan berbagai kebutuhan sosial, dari kerjasama hingga pendidikan, dari kesehatan hingga produksi, dari penyediaan untuk orang miskin hingga pengkodean budaya, termasuk budaya pengadilan. Yang terakhir dapat berfungsi sebagai alat untuk memilih, menginstruksikan (atau menasihati) elit, dan menerapkan tata kelola.
Dekonstruksi radikal dari kategori-kategori Barat sering mengarah pada penghilangan kekuasaan dengan produksi pengetahuan yang terkait, tanpa mempertanyakan apakah dekonstruksi seperti itu benar-benar menantang pengertian sendiri tentang pengetahuan dan kekuasaan atau artikulasi itu sendiri dari pengetahuan – kekuasaan seperti yang terlihat dari perspektif hegemonik Barat. Yang paling menonjol di sini adalah karya Michel Foucault, inspirator dari beberapa kritik semacam itu dan penulis reformulasi populer definisi Barat tentang bagaimana pengetahuan dilipat menjadi kekuatan tanpa residu. Foucault membingkai persamaan pengetahuan-kekuasaan melalui prisma kekuatan historis dari disiplin Barat, kelembagaan, dan kekuatan subjektif yang ia temukan dalam serangkaian 'arkeologi' dan 'genealogi' brilian.
Pada akhirnya, sosiologi Islam tidak hanya memiliki potensi untuk memberikan koherensi terhadap gelombang baru, posorientalis studi historis dan kontemporer tentang Islam, tetapi juga dan bahkan lebih untuk kebijaksanaan konvensional sosiologi itu sendiri sebagai pertanda pemahaman diri yang tercerahkan masyarakat modern. Sosiologi Islam dapat melakukan kritik terhadap gagasan sosiologis modernitas yang dilakukan oleh perdebatan tentang posmodernisme dan poskolonialisme. Sudut kritis yang dibuka oleh sosiologi Islam di dalam penyelidikan dan teori sosiologis memungkinkan kita untuk tidak hanya melihat modernitas Barat seolah-olah dari marginnya tetapi juga untuk mengkritik gagasan itu sendiri dari inti modernitas dalam global yang berkembang pesat. Hal ini dimungkinkan karena Islam menyediakan, dalam sejarahnya tentang 'pembuatan peta' sebagai ekumene yang semakin transcivilizational, suatu perspektif alternatif pada tatanan semacam itu. Dengan cara ini, modernitas Barat dapat membebaskan dirinya sendiri dari ilusi-ilusinya karena dengan tradisi melalui suatu subjektivitas yang unik namun universal. Melalui jalan yang diprakarsai oleh sosiologi Islam, modernitas Barat itu sendiri dapat membuka diri terhadap konsepsi yang lebih pluralistik dan crosscivilizational dari masyarakat modern dan agen di dalamnya yang lebih cocok untuk menghadapi tantangan global, termasuk geopolitik yang jelas, meskipun lambat, sentralitas-gelap dari Barat.
Kekuatan meta-institusional membentuk realitas sosial bukan melalui solusi institusional yang siap pakai (seperti syariat yang sering disalah-artikan sebagai kode hukum yang siap untuk diterapkan) tetapi dengan memberdayakan aktor sosial untuk menggunakan waduk peradaban untuk secara kreatif membentuk solusi bagi masalah sosial berdasarkan keadaan khusus lokal dan usia. Sosiolog Islam, yang menjadi produk dari gelombang panjang modernisasi dan globalisasi, hanya bisa duduk di perbatasan peta untuk mengamati dan mendiagnosa keruwetan dan ketidakstabilan dalam gerakan kompas persegi yang diwakili oleh kekuatan Islam ini.
Jika kita menghubungkan perkembangan terbaru dalam gerakan Islam dengan hal-hal baru yang disebutkan di atas dalam teori sosiologis dan yang digerakkan oleh kritik Orientalisme, kita dapat meningkatkan pemahaman kita tentang imperatif untuk mengubah studi tentang Islam jauh dari dominan berorientasi teks. Metodologi untuk menganalisanya sebagai proses 'pemetaan' yang berkelanjutan. Proses ini digerakkan oleh aspirasi dan konflik yang dihasilkan oleh kompromi sosial dan ekspansi geopolitik, menarik dari wacana diskursif yang kaya dan mudah kita kaitkan dengan hanya satu, kata yang sebagian besar diaktifkan (namun masih bersifat dinamis), yaitu Islam . Menjadi kata benda verbal dari bentuk keempat dan dengan demikian memiliki kekuatan sentimentatif yang ditandai. Perhatian kontemporer yang dibayar oleh para pengamat terhadap keterlibatan sosial yang semakin kompleks dari gerakan-gerakan, kelompok-kelompok, dan asosiasi-asosiasi Islam, dari program-program dan visi-visi mereka, memungkinkan kita untuk melihat hanya puncak gunung es dari dinamika historis dan kontemporer yang dimanifestasikan oleh metafora. kekuatan institusional Islam. Dengan mengungkap keterlibatan rumit seperti itu di mana konfrontasi memenuhi asimilasi, sosiologi Islam dapat memainkan peran penting dalam mengembangkan studi tentang berbagai tradisi dan modernitas yang terjerat saat mempertimbangkan silsilah dan artikulasi non-Barat alternatif dari persamaan kekuasaan dan pengetahuan. Sudut ini mengubah perspektif komparatif dan memfasilitasi hubungan refleksif dengan agama, politik, dan sekularitas, sekarang dianggap bukan hanya sebagai medan yang dipadatkan tetapi sebagai arena pengetahuan dan kekuasaan yang kontroversial. Dalam prosesnya, Islam sebagai matriks keagamaan, meta-institusional yang terdiversifikasi, sebagai gagasan peradaban dan sebagai cetak biru kehidupan yang memfasilitasi pengabdian individual dan aspirasi kolektif, tidak lenyap dari panggung modern
Islam sebagai usaha pembuatan peta terbukti penting untuk menghidupkan proyek sosiologi Islam dengan cara yang tidak menumbangkan sosiologi dan teori sosial semata tetapi mendorong mereka ke arah yang lebih selaras dengan melemahnya sentralitas pemikiran sosial Barat pada skala global. Pendekatan ini juga lebih selaras dengan kesadaran yang muncul bahwa universalisme Barat telah mewakili perendaman sementara dari multi perspektif globalisasi sebelumnya pada agensi manusia dalam sejarah dunia.
Daripada sosiologi agama tertentu yang diterapkan pada Islam, sosiologi Islam mengeksplorasi cara pengetahuan dan kekuasaan berinteraksi untuk membentuk tradisi Islam dan transformasi mereka melalui pola sosiabilitas, tata krama, dan kesopanan yang 'membentuk konstelasi' menjadi bentuk kelembagaan yang paling lunak. Pola-pola ini dan bentuk-bentuk yang dihasilkan dianalisis sebagai peradaban khusus di satu sisi, tetapi juga sebagai kontribusi dan berbagi dalam suatu kesopanan global yang muncul, di sisi lain. Oleh karena itu sosiologi Islam dapat dilihat sebagai sosiologi komparatif dari agama dan kesopanan merupakan sifat yang mengeksplorasi mode membangun dan menghuni dunia sosio-budaya. Bentuk-bentuk semacam itu tidak bertentangan tetapi mempunyai rasa transendensi yang kuat, yang tidak dapat disangkal salah satu ciri dari apa yang kita sebut agama. Pandangan kesopanan ini harus mengimunisasi kita dari pemikiran dalam hal peradaban sebagai monolit budaya yang sederhana. Peradaban adalah kontingen dan bersaing dari proses peradaban, yang dimaksudkan sebagai transformasi di mana pola-pola kesopanan terbentuk dan tidak terselesaikan. Dengan ini tradisi keagamaan sering memainkan peran yang menentukan dalam melengkapi para praktisi dengan jenis pengetahuan yang secara meyakinkan dipelihara — meskipun tidak selalu lancar — proses peradaban yang lebih luas.
Perhatian khusus pada pengetahuan dan kekuasaan sebagai kunci koordinasi kesopanan, yang dihasilkan dari pelampiasan bersama mereka. Pengetahuan ada di mana-mana sebagai kekuatan, karena pengetahuan ada di dalam kekuasaan dan sebaliknya. Mereka tidak untuk menggunakan istilah ilmu pengetahuan sosial, variabel yang berbeda atau kekuatan yang bersaing dalam pembuatan ikatan sosial dan sipil. Mereka adalah metafora yang tidak sempurna dari dialektika manusia yang sedang berlangsung antara pemaksaan materi dan kohesi simbolis. Kedua alam ini tidak dapat dibatasi secara rapi dalam setiap kasus yang dianalisis. Kita harus lebih sadar bahwa apa yang merupakan konstelasi peradaban yang khas adalah contoh pertama, pengetahuan spesifik dalam kekuasaan. Hal ini sering terjadi dengan membedakan kekuasaan semata-matas dari kekuasaan yang sah. Proses definisi kekuasaan ini tercermin dalam hubungan antara penguasa dan administrator di satu sisi dan para ahli ulama dan agama di sisi lain. Dengan demikian foil ultimate dari program peradaban adalah cara tertentu untuk membatasi pengetahuan, kekuasaan dan kekuatan untuk mengatur.
DAFTAR PUSTAKA
Salvatore, Armando.1999. Islam dan Wacana Politik Modernitas. Bacaan: Ithaca Press.

_______. 2016. The Sociology of Islam: Knowledge, Power, and Civilty. Oxford: John Wiley dan Sons Ltd.

Jumat, 30 September 2016

Apa Itu Ushul Fiqh?

USHUL FIQH
OLEH: 
SETIONO
 


Al-Quran dan hadist merupakan sumber hukum islam yang sangat mendasar. Keduanya merupakan sumber hukum islam yang utama. Al-Quran merupakan sumber hukum yang turun langsung dari Allah SWT sehingga tak ada satu keraguan apapun bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum yang utama, selain itu pula hadist merupakan sumber hukum yang langsung dari nabi Muhammad SAW. Untuk mengetahui hukum-hukum tidak cukup hanya dengan petunjuk, melainkan perlu cara khusus. Cara khusus itulah yang disebut metode dan ilmu yang digunakan untuk mengetahui cara itu disebut metologi. Metologi untuk memahami hukum islam dari petunjuk-petunjuknya disebut ilmu ushul fiqih.
Ushul fiqih mempunyai tujuan dan fungsi yang beragam salah satunya memberi bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh mujtahid. Selain itu ushul fiqih juga mempunyai produk atau hasil dari ushul fiqih itu sendiri. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang apa saja produk ushul fiqih tersebut.
 
Rumusan masalah
1.      Apa itu ushul fiqih?
2.      Apa tujuan dan fungsi ushul fiqih?
3.      Apa hasil dari ushul fiqih?
     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian ushul fiqih
2.      Mengetahui tujuan dan fungsi ushul fiqih
3.      Mengetahui hasil dari ushul fiqih


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ushul Fiqih
Pengertian ushul fiqih dapat kita lihat dari dua aspek yaitu aspek bahasa dan aspek istilah. Dari segi bahasa ushul fiqih berasal dari dua kata yaitu ushul dan fiqih. Ushul yang merupakan bentuk jama’ dari kata ashl yang mempunyai arti “fondasi sesuatu baik yang bersifat materi atau bukan”. Jadi menurut bahasa ushul fiqih berarti “sesuatu  yang diatasnya dibangun fiqih atau dengan kata lain dasar-dasar atau sendi sendi yang diatasnyalah didirikan hukum-hukum sara’ ‘amali”.[1]
Sedangkan menurut istilah ushul fiqih mempunyai banyak definisi dari berbagai ulama antara lain:
a.       Imam Al- ghazali berpendapat bahwa ushul fiqih merupakan pengetahuan tentang dalil-dalil hukum syara’ yang amali serta pengetahuan tentang dalil-dalil dari segi petunjuknya (dalalahnya) kepada hukum secara global.
b.      Kamaluddin ibnul humam berpendapat bahwa ushul fiqih merupakan pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dipergunakan sebagai alat untuk mengistinbatkan fiqih.
c.       Muhammad Ibn Ali ibn Muhammad asy-Syaukani berpendapat  bahwa ushul fiqih merupakan pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dipergunakan sebagai alat untuk mengistinbatkan hukum-hukum syara’ yang far’iyah dari dalil-dalilnya yang tafsili.
d.      Al-Imam Muhammad Abu zahrah berpendapat bahwa ushul fiqih ialah ilmu tentang kaidah-kaidah yang memberikan gambaran tentang metode-metode untuk mengistinbatkan hukum-hukum yang amali dari dalil-dalilnya yang tafsili.
Dari berbagai definisi yang dikemukakan oleh beberapa ulama diatas dapat diambil kesimplan bahwa ushul fiqih merupakn ilmu yang membahas tentang jalan-jalan yang dan metode-metode tertentu yang harus dilalui dan dipergunakan dalam mengeluarkan hukum-hukum baru yang berasal dari dalil-dalilnya. [2]
B.     Tujuan dan fungsi ushul fiqih
ushul fiqih merupakan slah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum Allah yang sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah SWT. dan Rasul-Nya, baik yang berhubungan dengan masalah aqidah, ibadah, mu’amalah, ‘uqubah, maupun akhlak. Dengan kata lain, ushul fiqih bukanlah sebagai tujuan melainkan hanya sebagai sarana[3]. Oleh karena itu , secara rinci Ushul Fiqih berfungsi sebagai berikut:
1.      Memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum.
2.       Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat, sedangkan bagi orang awam supaya lebih mantap dalam mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh para mujtahid setelah mengetahui cara yang mereka gunakan untuk berijtihad.
3.      Memberi bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh para mujtahid, sehingga dapat memecahkan berbagai permasalahan baru.
4.      Memelihara  agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil. Dengan berpedoman pada ushul fiqih, hukum yang dihasilkan melalui ijtihad tetap diakui syara’.
5.      Menyusun kaidah-kaidah umum (asas hukum) yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai persoalan dan fenomena sosial yang terus berkembang di masyarakat.
6.      Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, sejalan dengan dalil yang mereka gunakan.

C.     Hasil yang dicapai Ushul Fiqih
Hasil dari ushul fiqih memang tak seperti hasil  dari ilmu-ilmu lain yang dapat dilihat dengan mudah. Hasil-hasil ushul fiqih itu sendiri antara lain:
a.        Adanya jawaban hukum baru mengenai masalah yang baru tentang fiqih dengan penerapan kaidah-kaidah ushul fiqih.
b.       Agama jauh dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil.
c.       Rumusan-rumusan kaidah-kaidah baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqih. Penentuan kaidah baru itu tidak mungkin dapat dilakukan bila tidak mengetahui secara baik usaha dan cara ulama lama dalam merumuskan kaidahnya.[4]
d.      Mampu mengetahui dan mampu membedakan tentang hukum-hkum manakah yang haram atau manakah yang halal, mana yang sunah ataupun yang makruh. Maksudnya dapat menjelaskan alasan mengapa hal tersebut dikatakan halal, haram, makruh, sunah ataupun mubah.
e.       Mampu berijtihad dan mampu membentuk hukum baru yang belum ada sebelumnya dari dalil serta ayat alquran yang masih sangat umum belum menjelaskan hal yang terperinci.
Ilmu Fiqih juga merupakan salah satu produk dari ushul fiqih, Ilmu fiqih berkembang karena berkembangnya ilmu Ushul Fiqih. Sebaliknya Ilmu fiqih tidak akan pernah maju jika Ilmu Ushul Fiqih tidak mengalami kemajuan, karena Ushul Fiqih seperti alat yang menjelaskan berdasarkan dalil naqli maupun aqli. Contohnya Al-Quran menyuruh kita agar mengerjakan shalat, hukum menunaikan shilat itu belum dapat diketahui, apakah wajib atau sunnah, maka dari itu ushul fiqih memberikan kaidah. Dengan kaidah yang diambil dari ushul fiqih itu, maka diketahuilah bahwa hukum menunaikan sholat itu wajib. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ilmu fiqih merupakan produk dari ushul fiqih.[5]


KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ushul fiqih mempunya produk yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Produk dari ushul kfiqih ini yang nantinya akan menjadi pedoman manusia dalam melakukan suatu perbuatan. selain itu hasil ushul fiqih ini juga akan mwnjawab berbagai persoalan yang akn muncul  dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu Mempelajari ushul fiqih sangat berguna sekali terutama dalam mengetahui hukum syara’, baik dengan jalan yakin maupun dugaan kuat. Dengan ushul kita dapat terhindar dari taqlid (mengikuti pendapat orang tanpa mengetahui alasan-alasan dari pendapat-pendapat tersebut). Hal ini dapat berlaku jika ushul fiqih digunakan  semestinya yaitu mengambil hukum hal-hal yang terperinci dari hal-hal yang bersifat umum.
Ushul fiqih bukan hanya pekerjaan para mujtahid besar jaman dulu, namun juga menjadi suatu keharusan semua orang sampai dimasa mendatang dalam rangka mencari suatu hukum atas permasalahan yang timbul dalam masyarakat.


[1] Salam, Zarkasji Abdul dan Oman Fathurohman Sw, Pengantar Ilmu Ushul Fiqih I,  Yogyakarta : Lembaga Studi Filsafat Islam, 1994. Hlm. 65.

[2] Ibid., hlm . 69
[3] Syafe’i, Rahmat. Ilmu Uhsul  Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007. hlm 24.
[4] Pokja Akademik, Fiqh dan Ushul Fiqh, Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005. Hlm 15.
[5] Ibid., Hlm. 85

PRODUK INDONESIA DALAM PANDANGAN ISLAM



PRODUK INDONESIA PADA BERBAGAI SEKTOR DALAM PANDANGAN ISLAM
OLEH: 
SETIONO
 
Kebudayaan Islam merupakan suatu sistem yang memiliki sifat-sifat ideal, sempurna, praktis, aktual, diakui keberadaannya dan senantiasa diekspresikan. Sistem yang ideal berdasarkan pada hal-hal yang biasa terjadi dan berkaitan dengan yang aktual (Picktchall, 1993: 26-29). Sistem Islam menerapkan dan menjanjikan perdamaian dan stabilitas dimanapun manusia berada, karena pada hakikatnya manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT, yang berbeda justru hanya terletak pada unsur-unsur keimanan dan ketakwaannya saja. Allah mengangkat Nabi Muhammad sebagai Rosul yaitu memberikan bimbingan kepada umat. Manusia agar dalam mengembangkan kebudayaan tidak lepas dari nilai-nilai ketuhanan. Sebagaimana sabdanya yang berarti, “Sesungguhnya aku diutus Allah untuk menyempurnakan akhlak.”.
Prinsip Kebudayaan Dalam Islam

 Menghormati akal
 Motivasi untuk menuntut dan mengembangkan ilmu
 Menghindari taklid buta
 Tidak membuat kerusakan
            Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya. Budaya tersebut tidak terlepas dari produk – produk bangsa Indonesia yang terdiri atas beberapa sektor, diantaranya :
a.       Sektor Pendidikan
b.      Sektor ekonomi
c.       Hukum
d.      Kesenian.
Semua produk masyarakat Indonesia yang mengandung prinsip budaya di atas termasuk ke dalam budaya islam, walau pengembangannya semakin modern.


a.       Pendidikan
 Sebagai ajaran agama pembawa rahmat bagi sekalian alam, sesungguhnya Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan kehidupan manusia, termasuk mengenai pendidikan.
Al Qur’an juga mengingatkan kaum Muslim agar waspada untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah, yang akan menimbulkan kekhawatiran. ALLAH
berfirman : “ Hendaklah mereka waspada kalau sampai meninggalkan di belakang mereka anak turunan yang lemah, yang mereka khawatirkan. Maka bertakwalah kepada ALLAH, dan hendaklah berkata dengan perkataan yang benar.” (QS. An Nisa ; 9) .Keturunan yang lemah maksudnya adalah terbelakang, bodoh.
Melalui firman ALLAH itu dapat disimpulkan bahwa Tujuan Utama Pendidikan adalah pendidikan moral atau akhlak dan pengembangan kecakapan atau keahlian.
Berbicara mengenai akar sejarah pendidikan Islam di Indoensia tidak bisa dilepaskan dari pesantren. Karena Pesantren dianggap sebagai sistem pendidikan asli Indonesia (Haedari Amin, 2007: 34). Bertitik tolak dari akar sejarah pesantren atau sebut saja asal usul pesantren tidak bisa dipisahkan dari sejarah pengaruh Walisongo
abad 15-16 di Jawa. Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang unik di Indonesia. Walisongo adalah tokoh-tokoh penyebar Islam di Jawa abad 16 – 15 yang telah berhasil mengkombinasikan aspek-aspek sekuler dan spiritual dalam memperkenalkan Islam pada masyarakat. Keunikan yang dimaksud adalah hampir semua pesantren di Indonesia ini dalam mengembangkan pendidikan kepesantrenannya berkiblat pada ajaran Walisongo. Misal pondok pesantren Nahdlatul Wathan di Pancor Lombok Timur NTB yang saat ini santrinya lebih dari sepuluh ribu orang.
b.     Ekonomi
Islam menekankan dalam pencapaian kesejahteraan yang bersumber pada
 keuangan publik harus dikelola secara optimal , demi kebutuhan dan kemakmuran
generasi yang berkesinambungan, meningkatkan kemaslahatan umat serta tidak boleh
berlebihan (extravaganza). Kebijakan Negara dalam pencapaian segala bentuk tujuan
kesejahteraan publik ataupun non- publik semuanya harus berjalan secara
komprehensif. Sistem ekonomi Islam yang berlandaskan secara normative pada Alquran, sunah dan fiqh banyak sekali memuat mekanisme distribusi. Diantaranya adalah yang pertama, Islam memberikan mekanisme distribusi pada klasifikasi personal yang berhak menerima (mustahiq) dan salah satu sumber daya zakat. Hal ini terdiri dari delapan golongan yang secara jelas mencerminkan kekuasaan nilai-nilai Islam dalam distribusi. Kedua, Islam secara jelas mengeksplisitkan tujuan dari distribusi agar peredaran harta berkembang dalam pemerataan. Ketiga, mekanisme dan regulasi distribusi dalam Islam harus mencerminkan nilai-nilai keadilan. Seluruh aspek ekonomi dalam islam harus terbebas dari riba. Kita bisa menemukan sistem tersebut pada bank – bank syari’ah yang telah berdiri di Indonesia.
  1. Hukum
Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan.
Sepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam.
Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam.
  1. Kesenian
Seni Islam merupakan hasil dari pengejawantahan Ke-esaan pada bidang keanekaragaman yang merefleksikan Ke-Esaan Illahi, kebergantungan keanekaragaman kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesementaraan dunia dan kualitas- kualitas positif dari eksistensi kosmos atau makhluk sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an.
Dalam seni bangunan masyarakat Banjar sudah memiliki budaya berarsitektur yang cukup tinggi nilainya. Keadaan alam yang memiliki banyak sungai dan rawa pasang surut memberi ciri bentuk bangunan panggung pada arsitektur Kalimantan Selatan. Hasil hutan memberi ciri khusus pada bahan bangunannya yaitu kayu, khususnya kayu ulin. Agama Islam sebagai agama mayoritas secara fisik memberi nilai tambah pada ragam hias seperti ornamen kaligrafi dan pelapisan sosial dalam masyarakat Banjar memperkaya jenis rumah adat Kalimantan Selatan. Selain itu terjadi penyesuaian elemen dekoratif agar tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran agama Islam. Agama Islam sangat mempengaruhi pola pikir masyarakat Banjar dan diwujudkan dalam perilaku atau aktivitas maupun benda-benda hasil karya masyarakat Banjar. rumah Bubungan Tinggi merupakan salah satu hasil karya mereka.
            Organisasi ruang rumah Bubungan Tinggi memusat pada ruang palidangan
sebagai ruang keluarga, tempat melakukan aktivitas bersama. Dengan masuknya agama Islam ruang palidangan ini berubah fungsi sebagai tempat melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan bersama-sama seluruh anggota keluarga seperti shalat berjamaah, mengaji. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada ruangan ini diharapkan akan memberikan energi baik pada ruang-ruang lain disekitarnya. Anjung Kanan dan Anjung Kiwa, sebagai ruang tidur masyarakat Banjar memiliki aturan sendiri berkenaan dengan penggunaannya. Dalam masyarakat Banjar kedudukan orang tua sangat dihormati maka yang berhak tidur di Anjung Kanan adalah orang tua, sedangkan Anjung Kiwa adalah anak-anak. Sebelah kanan bagi umat Islam adalah sisi yang diutamakan, seperti ketika berwudhu (mensucikan anggota badan) sebelah kanan lebih dulu dari anggota badan. Sesuai dengan ajaran agama Islam yang melarang visualisasi makhluk hidup yaitu hewan dan manusia, maka bentuk-bentuk elemen dekoratif di rumah Bubungan Tinggi ini tidak ada yang memvisualisasikan makhluk hidup. Larangan tersebut muncul untuk mencegah perbuatan musrik atau menyembah selain Allah.                                                                                                                                                            


                                     DAFTAR PUSTAKA :
Dahlan, Ahmad. 2008. Format Keuangan Publik yang Islami. STAIN Purwokerto Press. Purwokerto
Haningsih, Sri. Peran Strategis Pesantren, Madrasah dan Sekolah Islam di Indonesia. Jurnal Pendidikan Islam Vol 1  (1) 2008.
Rizali, Nanang. Kedudukan Seni dalam Islam. Jurnal Kajian Seni Budaya Islam Vol 1 (1) Juni 2012.
Sari, Sriti dan Sherly Melinda.Aplikasi Pengaruh Islam pada Interior Rumah Bubungan Tinggi di Kalimantan Selatan.Jurnal Dimensi Interior Vol (2) 2 Desember 2004.

Makna Tahlilan

  PROSESI DAN MAKNA TAHLILAN DI DESA KLORON PLERET BANTUL SETIONO    A.    Latar Belakang Tahlilan sangat erat sekali kaitannya de...