USHUL FIQH
OLEH:
SETIONO
Al-Quran
dan hadist merupakan sumber hukum islam yang sangat mendasar. Keduanya
merupakan sumber hukum islam yang utama. Al-Quran merupakan sumber hukum yang
turun langsung dari Allah SWT sehingga tak ada satu keraguan apapun bahwa
Al-Quran merupakan sumber hukum yang utama, selain itu pula hadist merupakan
sumber hukum yang langsung dari nabi Muhammad SAW. Untuk mengetahui hukum-hukum
tidak cukup hanya dengan petunjuk, melainkan perlu cara khusus. Cara khusus
itulah yang disebut metode dan ilmu yang digunakan untuk mengetahui cara itu
disebut metologi. Metologi untuk memahami hukum islam dari petunjuk-petunjuknya
disebut ilmu ushul fiqih.
Ushul
fiqih mempunyai tujuan dan fungsi yang beragam salah satunya memberi bekal
untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh mujtahid.
Selain itu ushul fiqih juga mempunyai produk atau hasil dari ushul fiqih itu sendiri.
Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang apa saja produk ushul fiqih tersebut.
Rumusan
masalah
1. Apa
itu ushul fiqih?
2. Apa
tujuan dan fungsi ushul fiqih?
3. Apa
hasil dari ushul fiqih?
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian ushul fiqih
2. Mengetahui
tujuan dan fungsi ushul fiqih
3. Mengetahui
hasil dari ushul fiqih
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ushul Fiqih
Pengertian
ushul fiqih dapat kita lihat dari dua aspek yaitu aspek bahasa dan aspek
istilah. Dari segi bahasa ushul fiqih berasal dari dua kata yaitu ushul dan fiqih. Ushul yang
merupakan bentuk jama’ dari kata ashl
yang mempunyai arti “fondasi sesuatu baik yang bersifat materi atau bukan”.
Jadi menurut bahasa ushul fiqih berarti “sesuatu yang diatasnya dibangun fiqih atau dengan
kata lain dasar-dasar atau sendi sendi yang diatasnyalah didirikan hukum-hukum
sara’ ‘amali”.[1]
Sedangkan
menurut istilah ushul fiqih mempunyai banyak definisi dari berbagai ulama
antara lain:
a. Imam
Al- ghazali berpendapat bahwa ushul fiqih merupakan pengetahuan tentang
dalil-dalil hukum syara’ yang amali serta pengetahuan tentang dalil-dalil dari
segi petunjuknya (dalalahnya) kepada hukum secara global.
b. Kamaluddin
ibnul humam berpendapat bahwa ushul fiqih merupakan pengetahuan tentang
kaidah-kaidah yang dipergunakan sebagai alat untuk mengistinbatkan fiqih.
c. Muhammad
Ibn Ali ibn Muhammad asy-Syaukani berpendapat
bahwa ushul fiqih merupakan pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang
dipergunakan sebagai alat untuk mengistinbatkan hukum-hukum syara’ yang
far’iyah dari dalil-dalilnya yang tafsili.
d. Al-Imam
Muhammad Abu zahrah berpendapat bahwa ushul fiqih ialah ilmu tentang
kaidah-kaidah yang memberikan gambaran tentang metode-metode untuk
mengistinbatkan hukum-hukum yang amali dari dalil-dalilnya yang tafsili.
Dari
berbagai definisi yang dikemukakan oleh beberapa ulama diatas dapat diambil
kesimplan bahwa ushul fiqih merupakn ilmu yang membahas tentang jalan-jalan
yang dan metode-metode tertentu yang harus dilalui dan dipergunakan dalam
mengeluarkan hukum-hukum baru yang berasal dari dalil-dalilnya. [2]
B. Tujuan
dan fungsi ushul fiqih
ushul fiqih merupakan
slah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum Allah yang sebagaimana yang
dikehendaki oleh Allah SWT. dan Rasul-Nya, baik yang berhubungan dengan masalah
aqidah, ibadah, mu’amalah, ‘uqubah, maupun akhlak. Dengan kata lain, ushul
fiqih bukanlah sebagai tujuan melainkan hanya sebagai sarana[3]. Oleh karena itu , secara
rinci Ushul Fiqih berfungsi sebagai berikut:
1. Memberikan
pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam
menggali hukum.
2. Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki
seorang mujtahid agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat, sedangkan bagi
orang awam supaya lebih mantap dalam mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh
para mujtahid setelah mengetahui cara yang mereka gunakan untuk berijtihad.
3. Memberi
bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh
para mujtahid, sehingga dapat memecahkan berbagai permasalahan baru.
4. Memelihara agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan
dalil. Dengan berpedoman pada ushul fiqih, hukum yang dihasilkan melalui
ijtihad tetap diakui syara’.
5. Menyusun
kaidah-kaidah umum (asas hukum) yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai
persoalan dan fenomena sosial yang terus berkembang di masyarakat.
6. Mengetahui
keunggulan dan kelemahan para mujtahid, sejalan dengan dalil yang mereka
gunakan.
C. Hasil
yang dicapai Ushul Fiqih
Hasil dari ushul fiqih
memang tak seperti hasil dari ilmu-ilmu
lain yang dapat dilihat dengan mudah. Hasil-hasil ushul fiqih itu sendiri
antara lain:
a. Adanya jawaban hukum baru mengenai masalah
yang baru tentang fiqih dengan penerapan kaidah-kaidah ushul fiqih.
b. Agama jauh dari penyimpangan dan
penyalahgunaan dalil.
c. Rumusan-rumusan
kaidah-kaidah baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqih.
Penentuan kaidah baru itu tidak mungkin dapat dilakukan bila tidak mengetahui
secara baik usaha dan cara ulama lama dalam merumuskan kaidahnya.[4]
d. Mampu
mengetahui dan mampu membedakan tentang hukum-hkum manakah yang haram atau
manakah yang halal, mana yang sunah ataupun yang makruh. Maksudnya dapat
menjelaskan alasan mengapa hal tersebut dikatakan halal, haram, makruh, sunah
ataupun mubah.
e. Mampu
berijtihad dan mampu membentuk hukum baru yang belum ada sebelumnya dari dalil
serta ayat alquran yang masih sangat umum belum menjelaskan hal yang terperinci.
Ilmu
Fiqih juga merupakan salah satu produk dari ushul fiqih, Ilmu fiqih berkembang
karena berkembangnya ilmu Ushul Fiqih. Sebaliknya Ilmu fiqih tidak akan pernah
maju jika Ilmu Ushul Fiqih tidak mengalami kemajuan, karena Ushul Fiqih seperti
alat yang menjelaskan berdasarkan dalil naqli maupun aqli. Contohnya Al-Quran
menyuruh kita agar mengerjakan shalat, hukum menunaikan shilat itu belum dapat
diketahui, apakah wajib atau sunnah, maka dari itu ushul fiqih memberikan
kaidah. Dengan kaidah yang diambil dari ushul fiqih itu, maka diketahuilah bahwa
hukum menunaikan sholat itu wajib. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ilmu
fiqih merupakan produk dari ushul fiqih.[5]
Dari
pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ushul fiqih mempunya produk
yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Produk dari ushul kfiqih ini yang
nantinya akan menjadi pedoman manusia dalam melakukan suatu perbuatan. selain
itu hasil ushul fiqih ini juga akan mwnjawab berbagai persoalan yang akn
muncul dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh
karena itu Mempelajari ushul fiqih sangat berguna sekali terutama dalam
mengetahui hukum syara’, baik dengan jalan yakin maupun dugaan kuat. Dengan
ushul kita dapat terhindar dari taqlid (mengikuti pendapat orang tanpa
mengetahui alasan-alasan dari pendapat-pendapat tersebut). Hal ini dapat
berlaku jika ushul fiqih digunakan
semestinya yaitu mengambil hukum hal-hal yang terperinci dari hal-hal
yang bersifat umum.
Ushul
fiqih bukan hanya pekerjaan para mujtahid besar jaman dulu, namun juga menjadi
suatu keharusan semua orang sampai dimasa mendatang dalam rangka mencari suatu
hukum atas permasalahan yang timbul dalam masyarakat.
[1] Salam, Zarkasji Abdul dan Oman Fathurohman Sw, Pengantar Ilmu Ushul Fiqih I,
Yogyakarta : Lembaga Studi Filsafat Islam, 1994. Hlm. 65.
[2] Ibid., hlm . 69
[3]
Syafe’i, Rahmat. Ilmu Uhsul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007. hlm
24.
[4] Pokja Akademik, Fiqh dan Ushul Fiqh, Yogyakarta : Pokja Akademik UIN
Sunan Kalijaga, 2005. Hlm 15.
[5] Ibid., Hlm. 85
Tidak ada komentar:
Posting Komentar