Rabu, 21 Oktober 2015

Akulturasi Pernikahan



AKULTURASI BUDAYA JAWA DAN ISLAM DALAM UPACARA PERNIKAHAN
Oleh:
SETIONO

A.    Latar Belakang Masalah
Indonesia memiliki berbagai macam kelompok dan suku bangsa yang beragam, setiap kelompok tersebut memiliki berbagai kebudayaan khas yang berbeda antara yang satu dengan yang lain.  Kebudayaan adalah suatu yang khas insani, artinya hanya terdapat pada makhluk manusia saja, kedudukan manusa adalah sentral. Tidak ada kebudayaan tanpa manusia. Hewan serta alam sekitar kita yang disebut alam buta tidak dapat menghasilkan kebudayaan. Kedua, kebudayaan - yang terdiri dari berbagai  unsur – membentuk suatu kesatuan. Keselarasan antar unsur di dalamnya merupakan suatu hal yang sangat penting dan diperlukan. Ketiga, kebudayaan mengandung nilai-nilai, karena itu kebudayaan, oleh Jan Baker, dihubungkan dengan hal-hal yang baik, bermanfaat, yang indah dalam kehidupan manusia.[1]
Indonesia, khususnya masyarakat Jawa telah memiliki kebudayaan yang cukup tinggi. Corak antara kebudayaan daerah yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda, karena adanya kecenderungan yang bersifat religius, non-dogmatis, toleran, akomodatif dan optimistik. Meskipun memiliki corak yang berbeda, tetapi sebenarnya unsur-unsur kebudayaan yang terdiri dari kesenian, bahasa, sistem pengetahuan, sistem mata pencaharian hidup, sistem teknologi dan peralatan, sistem religi dan keagamaan, juga sistem organisasi masyarakat di daerah-daerah itu adalah sama, karena kebudayaan merupakan suatu kesatuan yang saling terjalin dan terkait satu sama lain.[2]
Dalam masyarakat Jawa yang mayoritas penduduknya beragama Islam misalnya, kebudayaan yang berkembang dan turun temurun antar generasi, terdapat nilai-nilai Islam yang terkandung didalamnya dan bercampur dengan kebudayaan asli  tersebut. Seperti contoh upacara pernikahan. Upacara pernikahan yang berkembang dalam masyarakat Jawa merupakan adat dan budaya yang diwariskan oleh para leluhur. Namun sejak Islam datang, pernikahan yang sudah ada tersebut berakulturasi dengan ajaran Islam. Didalam masyarakat Jawa sendiri terdapat perbedaan jenis upacara pernikahan antara satu daerah dengan daerah yang lain, meskipun masih dalam lingkup suku bangsa yang sama. Tetapi, diantara perbedaan tersebut terdapat suatu kesamaan yang menyatukan satu sama lain, yaitu adanya suatu nilai Islam yang terkandung didalamnya.
Dalam menggali bentuk akulturasi antara budaya Jawa dan Islam pada upacara pernikahan, kami melakukan penelitian di Desa Lemberang Kabupaten Banyumas.

B.     Prosesi  Upacara Pernikahan  Adat Masyarakat Desa Lemberang
Ada beberapa tahapan dalam upacara pernikahan yang ada di Desa Lemberang diantaranya, yaitu :
1.      Lamaran
Lamaran berarti pinangan; permintaan untuk meminang.[3] Lamaran dalam adat pernikahan jawa, pada masa lalu, orang tua calon pengantin pria mengutus salah seorang anggota keluarganya untuk meminang. Tetapi kini, untuk praktisnya orang tua pihak lelaki bisa langsung meminang kepada orang tua pihak wanita. Pinangan yang dalam bahasa arabnya “khitbah” berarti penawaran dari seorang laki-laki kepada perempuan untuk melangsungkan pernikahan.[5] Tujuan utama dari pinangan adalah untuk mengetahui pendapat perempuan yang akan dinikahi, apakah mau untuk dinikahi atau tidak mau.[6] Tidak sebatas itu, tetapi juga untuk memberikan kabar kepada keluarga besar bahwa kedua calon siap untuk melaksanakan ritual perkawinan.[7] Di samping juga untuk mengetahui pendapat wali serta keluarga perempuan tersebut, maka tujuan pinangan dalam Islam adalah cara untuk menyingkap atau mengetahui sikap seorang perempuan dan keluarganya sangat penting sebelum dilaksanakan akad nikah.[8]
Lamaran biasanya dilaksanakan sebagai bukti kesungguhan antara kedua calon untuk melangsungkan ke arah pernikahan. Dengan adanya lamaran berarti membuktikan bahwa sudah ada kesepakatan diantara kedua calon tersebut. Biasanya dalam lamaran ada pemberian cincin dari calon laki-laki kepada wanita yang akan dinikahi.
Kira-kira sebulan ata dua bulan setelah acara pertunangan, orang tua si wanita sudah memberitahukan kepada sanak familinya atau tetangga terdekatnya mengenai pertunangan dan pernikahan. Sebenernya pada saat itu terjadi undangan-undangan secara tidak resmi dan pernyataan-pernyataan, baik dari pihak pemberitahu maupun pihak sanak keluarganya. Yang terakhir ini biasanya tanpa diminta akan memberikan bantuan sekedarnya untuk meringankan biaya pesta perkawinan.[9]
Keluarga biasanya mengadakan pembentukan panitia (Kumbakarnan) seminggu sebelum acara pernikahan digelar. Pembentukan panitia melibatkan sesepuh, saudara dan tetangga. Hal ini menjadi tolok ukur tanggung jawab para saudara dan keluarga demi kelancaran dalam membantu berjalannya prosesi upacara pernikahan.[10]

2. Paningset dan Srah-Srahan
                 Paningset adalah berbagai barang (perhiasan, pakaian, aneka jajanan, buah-buahan, uang, ayam dan kambing) yang diberikan oleh keluarga calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita sebagai tanda untuk mengikat calon mempelai wanita, karena akan dinikahkan dengan calon mempelai pria.[11]
                             Srah-srahan adalah pernyataan keluarga calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita yang intinya menyerahkan calon mempelai pria untuk nyantri di rumah calon mempelai wanita. Pada malam srah-srahan, calon mempelai pria diberi berbagai wajangan agar menjadi suami yang baik dalam mengarungi bahtera rumah tangga.[12] Pelaksanaan itu biasanya bersamaan dengan prosesi paningset yaitu sehari sebelum upacara pernikahan dilaksanakan, dimaksudkan untuk mempermudah jalannya pernikahan.[13]

3. Pasang Tarub
                 Prosesi selanjutnya sebelum pernikahan adalah persiapan pemasaangan tarub[14], di depan rumah keluarga gadis (calon mempelai wanita) yang akan digunakan untuk melangsungkan upacara perkawinan.[15] Namun pada kemajuan zaman, tarub ini sekarang diganti dengan deklit yang berasal dari besi yang lebih kuat untuk menyangga, yang dapat melindungi para tamu undangan dari hujan dan panas matahari. Dalam pasang tarub yang terpenting adalah dilaksanakannya kenduren yang dihadiri oleh sejumlah orang dengan hitungan ganjil.[16] Ketika prosesi pasang tarub, orang yang mempunyai hajat juga memberikan atau membuat sesajen. Dengan sesajen itu bermaksud untuk menghormati arwah leluhur atau nenek moyang.[17]
                             Pasang tarub agung adalah salah satu syarat yang biasa dipenuhi oleh orang Jawa. Dengan memasang tarub agung itu, masyarakat umum akan cepat mengetahui bahwa keluarga yang bersangkutan sedang mempunyai hajat untuk menyelenggarakan pernikahan. Secara simbolis bahwa rumah yang dipasang tarub sedang mempunyai gawe (hajat) besar.[18]
                             Tarub dimaksudkan untuk memperbesar “pendopo” atau ruangan bagian depan (halaman) atau apa saja yang sifatnya adalah menghormati para tamu yang datang supaya dapat duduk dengan baik dan enak tidak terkena panas atau kehujanan dan dapat juga diartikan bahwa si tuan rumah memang sedang ada suatu acara.[19]
                             Bleketepe adalah salah satu anyaman yang terbuat dari daun kelapa yang hijau tua dan baru ambil dari pohonnya. Saat ini karena menggunakan tenda, maka anyaman bleketepe digunakan sebagai hiasan pada pintu masuk bersama-sama dengan hiasan lainnya dan sebagai sarana pelengkap dari hiasan.[20]
                             Tumbuhan yang biasa digunakan dalam hiasan tarub adalah psang raja, cengkir gading, tebu, lombok (Cabai), dedaunan ( daun kemuning, daun dadap serep dan sebagainya).
4. Malam Midodareni
                 Malam midodareni di Jawa biasanya dilakukan dengan cara tirakatan atau lek-lekan. Malam midodareni dilakukan untuk meramaikan acara satu hari sebelum prosesi pernikahan yang biasanya diisi dengan kegiatan jiguran.[21] Biasanya pada malam midodareni calon mempelai wanita ditemani oleh kerabat dan sanak saudara sebagai simbol perpisahan dengan para remaja, karena sejak malam itu mempelai wanita telah menjadi bidadari yang akan memasuki fase kedewasaan, yaitu rumah tangga.
 5. Pawiwahan
                 Pawiwahan merupakan acara inti pada proses pernikahan adat Jawa, yaitu meliputi:
a.       Pasrah-tampi pengantin (serah-terima pengantin)
Pasrah pengantin pria biasanya dil­­akukan oleh wakil dari pihak mempelai pria dan tampi pengantin biasanya dilakukan oleh wakil pihak mempelai wanita.
b.      Ijab Qabul (akad nikah)
Pada dasarnya, sah atau tidaknya suatu pernikahan yang paling menentukan adalah proses ijab qabul. Hal itu bisa dikatakan demikian karena menyangkut dengan hukum agama dan hukum negara. Dan upacara ijab qabul tersebut melibatkan beberapa pihak selain mempelai itu sendiri. Dalam ijab qabul ada isyarat bahwa terjadi pemindahan kekuasaan seorang wanita dari tangan wali kepada mempelai pria. Hal ini berarti beban tanggung jawab untuk menafkahi mempelai wanita berpindah kepada mempelai pria.[22] Ijab qabul biasanya dilakukan di rumah mempelai wanita di kantor urusan agama (KUA) ataupun di masjid.
c.       Temu Pengantin
Temu pengantin adalah rangkaian kegiatan setelah dilakukannya ijab qabul, yaitu diakukan dengan berjabat tangan antar mempelai. Setelah itu mereka diarak pulang ke rumah untuk melakukan suatu sungkeman.[23] Prosesi temu pengantin ini sekaligus menjadi ajang publikasi bagi kedua mempelai bahwa dirinya adalah pasangan yang sah mulai saat itu, meskipun sebenarnya sudah sah sejak dilakukannya ijab qabul.
d.      Sungkeman
Sungkeman adalah proses hormat takdzim kedua mempelai kepada orang tua. Kedua mempelai melaksanakan sungkeman dengan sikap hormat berjongkok dan menghaturkan sembah kepada orang tua kedua mempelai untuk memohon doa restu, meminta maaf sekaligus ucapan terima kasih atas pernikahan tersebut.[24]



6. Boyong Manten
         Boyong manten adalah tahap akhir dalam upacara pernikahan adat Jawa. Yaitu suatu proses pindahan mempelai wanita ke rumah mempelai pria ataupun sebaliknya atas dasar kesepakatan kedua mempelai.[25]

C.     Akulturasi Budaya Jawa dan Islam Pada Upacara Pernikahan Adat Jawa.
Akulturasi adalah kontak budaya satu dengan budaya lain sehingga terjadi penyatuan budaya.[26] Hal itu bisa dikatakan bahwa akulturasi adalah peleburan antara kedua kebudayaan menjadi satu sehingga tercipta suatu kebudayaan baru yang tidak meninggalkan sama sekali budaya aslinya. Proses akulturasi dapat dijabarkan sebagai suatu proses sosial yang timbul apabila suatu kelompok manusia dengan suatu kebudayaan tertentu sedemikian rupa dipengaruhi oleh unsur-unsur suatu kebudayaan lain, sehingga unsur-unsur kebudayaan lain itu diterima dan disesuaikan dengan unsur-unsur kebudayaan sendiri tanpa menyebabkan hilangnya identitas kebudayaan asli.[27] Dalam akulturasi ini sering terjadi perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam suatu tradisi, meskipun terjadi perubahan dalam prakteknya, hal itu tidak merubah tujuan asli dari tradisi tersebut. Selain itu, masyarakat pemilik tradisi tersebut tidak keberatan atau menolak dengan perubahan itu. Hal ini diartikan bahwa proses akulturasi yang terjadi disini berlangsung secara damai dan tidak ada paksaan. Seperti contoh tradisi slametan dahulu masih dilaksanakan secara besar-besaran dengan menggelar wayangan semalam suntuk, sekarang cukup dengan acara pengajian. Namun diantara keduanya memiliki tujuan yang sama, dan masyarakat juga tidak menolak atau bahkan menentang perubahan tersebut.
Dalam upacara pernikahan adat Jawa, terdapat unsur-unsur nilai budaya yang telah mengalami akulturasi, yaitu antara nilai-nilai yang ada dalam budaya Jawa dan nilai-nilai Islam. Beberapa hal yang telah mengalami akulturasi diantaranya adalah:
1.      Acara Ijab Qabul.
Acara ijab qabul yang pada aslinya adalah rangkaian acara yang dilakukan di rumah mempelai wanita, namun dalam praktiknya banyak masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut di masjid. Selebihnya telah dipaparkan pada uraian sebelumnya mengenai ijab qabul.
2.      Acara Temu Pengantin.
              Acara temu pengantin yang dilakukan pada upacara pernikahan adat Jawa biasanya dilakukan dengan iringan gamelan dan gendhing-gendhing Jawa, namun saat ini terjadi sedikit perubahan, yaitu yang semula musik gamelan, sekarang banyak yang menggantikannya dengan iringan hadrah dan sholawat. Dalam hiburannya pun juga demikian, yang aslinya dalam hiburan terdapat alunan musik gamelan dan tarian-tarian, banyak yang menggantinya dengan rebana atau nasyid. Hal ini seperti yang diajarkan dalam Islam bahwa untuk menampakkan meriahnya pesta di hari pernikahan, Islam membolehkan nyanyian yang bersih (tidak mengandung perbuatan mesum dan fasik). Demikian halnya dengan permainan yang menyenangkan sebagai bentuk penenang dan penyemangat jiwa.[28] Dapat diartikan bahwa syair-syair yang digunakan dalam hiburan tersebut adalah bukan syair-syair yang melalaikan dan sarat dengan unsur foya-foya, tetapi lebih pada syair yang bernuansa doa yang ditujukan kepada mempelai.
3.      Sungkeman
                    Acara sungkeman yang ada di upacara pernikahan adat Jawa itu sendiri sudah bisa mengindikasikan bahwa ada nilai-nilai Islam yang terkandung didalamnya. Yang mana dalam ajaran agama Islam selalu ditekankan mengenai birrul walidain.  Sungkeman itu sendiri adalah acara yang bertujuan untuk suatu penghormatan kepada orang tua kedua mempelai.

D.    Kesimpulan
            Upacara pernikahan dalam adat Jawa merupakan suatu tradisi dan kebudayaan yang sangat kompleks, didalamnya terdapat berbagai unsur-unsur simbolik yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi selanjutnya. Dalam perkembangannya seiring bergantinya zaman dan masuknya agama Islam, secara tidak langsung telah terjadi perubahan dalam praktik upacara tersebut, yaitu adanya percampuran budaya asli dengan agama Islam yang merupakan pendatang, meskipun dalam hal tujuan dari rangkaian upacara tersebut tidak mengalami pergeseran makna yang signifikan. Hal itu bisa dilihat dalam setiap rangkaian acara pernikahan Jawa kebanyakan telah dikemas dalam bentuk islami. Dengan demikian, adanya akulturasi kebudayaan Jawa dan agama Islam yang terdapat pada proses upacara pernikahan adat Jawa, tidak merubah makna dan tujuan dari setiap bagian upacara yang mengalami akulturasi tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shobuni, M. Ali, Pernikahan Islami, Solo: Mumtaza, 2008
Bakker, J. W. M, Filsafat Kebudayaan, terj. Dick Hartoko, Yogyakarta: Kanisius, 1984
Endraswara, Suwardi, Metodologi Penelitian Kebudayaan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006
Herusatoto, Budiono, Simbolisme Jawa, Yogyakarta: Ombak, 2008
Kan’an, Syekh Muhammad Ahmad, Kado Terindah untuk Mempelai, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2006
Pranoto, H. P. Teguh Tjaroko, Tata Upacara Adat Jawa, Yogyakarta: Kuntul Press, 2009
Pringgowidagda, Suwarna, Pawiwahan dan Pahargyan, Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 2003
Pringgowidagda, Suwarna, Paningset, srah-srahan dan Midodareni, Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 2003
Purwadi, Ensiklopedi Adat Istiadat Budaya Jawa, Yogyakarta: Panji Pustaka, 2007
Purwadi, Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
Wiranata, I. Gede A. B., Antropologi Budaya, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, edisi kedua, 1995
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, edisi ketiga, 2007.
Skripsi Upacara Pernikahan Adat Masyarakat Dukuh Tlukan oleh Siti Mufidatun Nisa, jurusan sejarah dan kebudayaan Islam UIN SUKA, 2011.


[1] J.W.M Baker, Filsafat Kebudayaan, terj. Dick Hartoko (Yogyakarta: Kanisius, 1984), hlm. 139.
[2] Skripsi Upacara Pernikahan Adat Masyarakat Dukuh Tlukan oleh Siti Mufidatun Nisa, jurusan sejarah dan kebudayaan Islam UIN SUKA, 2011.
[3] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, edisi ketiga, 2007), hlm. 629.
[5] Skripsi Upacara Pernikahan Adat Masyarakat Dukuh Tlukan oleh Siti Mufidatun Nisa, jurusan sejarah dan kebudayaan Islam UIN SUKA, 2011.
[6] Wawancara dengan Bapak Syamsul Kodri pada tanggal 10 Mei 2013.
[7] Wawancara dengan Ibu Khalifah pada tanggal 10 Mei 2013.
[8] Syekh Muhammad Ahmad Kan’an, Kado Terindah, hlm. 43.
[9] Purwadi, Ensiklopedi Adat-Istiadat Budaya Jawa (Yogyakarta: Panji Pustaka, 2007), hlm. 272.
[10] Skripsi Upacara Pernikahan Adat Masyarakat Dukuh Tlukan oleh Siti Mufidatun Nisa, jurusan sejarah dan kebudayaan Islam UIN SUKA, 2011.

[11] Suwarna Pringgawidagda, Paningset, Srah-srahan dan Midodareni, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 2003), hlm. 2.
[12] Ibid, hlm. 2.
[13] Wawancara dengan Ibu Situr, warga Desa Lemberang pada tanggal 11 Mei 2013.
[14] Tjaroko H. P. Teguh Pranoto, Tata Upacara Adat Jawa (Yogyakarta: Kuntul Press, 2009), hlm. 44.
[15] Purwadi, Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 168.
[16] Budiono Herusatoto, Simbolisme jawa (Yogyakarta; Ombak, 2008), hlm. 173.
[17] Wawancara dengan Bapak Suryan, warga Desa Lemberang pada tanggal 11 mei 2013.
[18] Purwadi, Pranata Sosial Jawa (Yogyakarta: Cipta Karya, 2007), hlm. 43.
[19] Tjaroko H. P. Teguh Pranoto, Tata Upacara Adat Jawa, hlm. 46.
[20] Ibid, hlm. 46
[21] Wawancara dengan Bapak Suryan, warga Desa Lemberang pada tanggal 11 mei 2013
[22] Wawancara dengan Bapak Syamsul Kodri, warga Desa Lemberang pada tanggal 12 mei 2013
[23] Wawancara dengan Ibu Khalifah, warga Desa Lemberang pada tanggal 12 mei 2013
[24] Wawancara dengan Ibu Khalifah, warga Desa Lemberang pada tanggal 12 mei 2013
[25] Wawancara dengan Bapak Sawireja, warga Desa Lemberang pada tanggal 12 mei 2013
[26] Suwardi Endaswara, Metodologi Penelitian Kebudayaan, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006), hlm. 100.
[27] I. Gede. A.B. Wiranata, Antropologi Budaya (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002), hlm. 125.
[28] M Ali Ash-Shobuni, Pernikahan Islami (Solo: Mumtaza, 2008), hlm. 182.

Selasa, 20 Oktober 2015

Haid (kajian Fiqh)



 HAID
 Oleh; SETIONO
Seorang manusia baik laki-laki atau perempuan harus memiliki tata krama dalam kata dan laku. Muslim dalam pelaksanaan ibadahnya perlu mengetahui tata cara dan hukum yang tepat agar sesuai dengan aturan Allah SWT. Ilmu Fiqih menjembatani muslim untuk memberikan segala informasi yang berkaitan dengan ibadah. Bahasan dalam ilmu fiqih yang kompleks, perlu mendapat kajian yang khusus untuk dipahami. Salah satunya adalah fiqih wanita (fiqhun nisa).
Begitu banyak fiqih-fiqih lain yang menarik untuk dipelajari dan dipahami. Wanita dan permasalahannya merupakan salah satu bahasan penting dalam islam. Berbagai permasalahan wanita harus diketahui bukan hanya bagi wanita itu sendiri, melainkan seluruh muslim baik wanita atau laki-laki, termasuk masalah problematika darah haid. Dengan itulah melalui makalah ini akan dijelaskan perihal risalah haid. Dengan demikian, makalah ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman mengenai risalah haid.


BAB 2
PEMBAHASAN
Sebelum pembahasan ke masalah haid, ada sebuah hadis Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah r.a bahwa Nabi SAW bersabda kepada saat dia haid

ان هذا امر كتبه الله علئ بنات اد م
“sesungguhnya ini adalah perkara yang ditentukan Allah atas putri-putri keturunan Adam.”
Dari hadis tersebut bisa kita definisikan bahwa haid itu sudah menjadi watak atau kodrati seorang wanita yang Allah SWT berikan sebagai suatu latihan kebersihan.
1.      Definisi Haid
Sebelum mempelajari definisi haid, perlu kiranya didahului pemahaman tentang haid itu sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalah pahaman dikarenakan pemaknaan istilah yang berbeda.
Ø  Ada beberapa definisi haid yakni:
a.       Menurut bahasa adalah mengalir
b.      Menurut syara’ adalah darah yang keluar dari farji wanita yang telah berusia 9 tahun, bukan karena melahirkan dalam keadaan sehat dan warnanya semu hitam menghanguskan.[1]
c.       Dari segi fisiologi adalah darah yang keluar, karena sel telur tidak dibuahi.
Dari beberapa definisi diatas, penulis bisa mengambil suatu kesimpulan bahwa haid adalah darah yang keluar dari farji wanita dan keluar dari rahim karena sel telur yang tidak dibuahi.
2.      Jenis Darah dan Warna Darah Haid
Setelah definisi diatas, tidak ada salahnya kita melanjutkan pembahasan tetntang jenis darah dan warna darah haid yakni:
a.       Mengenal Jenis Darah yang Keluar dari Rahim
Dari sebuah penyusun Bidaayah Al-Mujtahid memaparkan, kaum muslimin sepakat bahwa darah yang keluar dari  rahim ada tiga macam:
1.      Darah haid
2.      Darah istihadhah
3.      Darah nifas


b.      Warna Darah Haid
Ada beberapa warna darah yang sudah dikenal. Seorang wanita harus benar-benar mengenalnya. Apa saja warnanya?
1.      Hitam
2.      Merah
3.      Kekuning-kuningan
4.      Keruh
3.      Masa Haid dan Masa Suci
Sebelum ke masalah haid dan masa suci, dapat dipastikan bahwa seorang wanita yang tidak hamil, apabila sehat maka dia mengeluarkan darah haid, jika tidak mengeluarkan darah, pasti karena penyakit (mengalami sakit), kemudian wajahnya pucat dan tidur atau makan tidak enak.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 222
قل هو اذفاعتز لواالنساءفي المحيض 
“..... katakanlah (hai Muhammad): Ia (darah haid) adalah kotoran.....”
Masa haid itu beraneka ragam tetapi masa haid seorang wanita normalnya 7 hari dan 15 hari maksimalnya yang dihukumi sebagai haid, paling sedikit adalah sehari semalam secara terus menerus atau lebih lama dan diperhitungkan mencapai sehari semalam. Dalam buku lain dikatakan minimal waktu keluar darah haid itu sehari semalam, sedangkan biasanya 6 hari atau 7 hari dan paling lama 15 hari.
Abu Umamah, meriwayatkan dari Nabi SAW bersabda:
اقلالحيض ثلا ث واكثره عشر
“minimal haid itu tiga hari, dan maksimal sepuluh hari”
Ada sebuah filosofi yaitu:
Beberapa orang buta yang memegang bagian tubuh gajah yang berbeda, akan berbeda pula mendeskripsikan gajah itu seperti apa. Salah satu dari mereka akan berpendapat gajah itu lebar dan tipis, jika dia memegang telinganya, yang lain berpendapat bahwa gajah itu kecil dan panjang, jika dia memegang ekornya.
Begitu pula beberapa ulama berbeda pendapat mengenai batasan dan minimal dan maksimal masa haid, serta minimal masa suci. Pendapat Malik dan Asy-Syafi’i meriwayatkan bahwa maksimal masa haid itu 15 hari. Abu Hanifah meriwayatkan bahwa maksimal masa haid itu 10 hari. Minimal haid menurut malik, tidak ada batasannya. Asy-syafi’i, minimal haid sehari semalam. Abu Hanifah, minimal masa haid 3 hari. Begitupun masa suci oleh para ulama banyak perbedaan pendapat. Menurut Malik adalah minimal masa suci 10 hari. Ada yang mengatakan 8 hari. Didalam kitab Risalatul mahid dipaparkan minimal waktu suci antara dua kali haid dalam 15 hari, sedangkan biasanya 23-24 hari dan batas maksimal tidak ada.[2] Karena ada wanita yang tidak haid selamanya atau wanita yang dalam setahun haidnya sehari saja.[3]
Maka dari itu bagi wanita harus dapat mengetahui keluar atau berhentinya darah haid. Juga harus dapat membedakan warna darah dan termasuk darah kuat atau darah dh’aif. Karena agar bisa membedakan antara darah haid atau istihadhah.
4.      Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Wanita Haid
a.       Melakukan Sholat
b.      Puasa
c.       Tawaf
d.      Masuk Masjid
e.       Membaca Al-Qur’an, dll.[4]
5.      Hal-hal yang Diperbolehkan Bagi Wanita Haid
a.       Boleh mendengar pengajian Al-Qur’an.
b.      Boleh membuat makanan.
c.       Ketika mengalami haid, yang baik hendaknya memperbanyak membaca sholawat atau dzikir dan dibaca dalam hati.[5]
6.      Hikmah Allah Memberi Haid
            Allah Ta’ala karena kuasa menjadikan sesuatu, lalu menciptakan atau sesuatu yang tidak ada faedahnya akan tetapi semua pasti ada faedahnya, semua makhluk, walaupun berupa semut, nyamuk, ulat yang melompat, atau siput yang merayap, semua itu pasti ada faedahnya. Hanya manusianya saja yang mungkin kurang bersyukur atas nikmat dan karunia yang Allah berikan kepadanya.
Begitu juga Allah menjadikan haid itu, bukan barang kecil atau remeh. Namun, disini hanya kami terangkan yang sebatas tahu saja:
a.       Oleh karena seorang wanita itu pada akhirnya membersihkan kotoran dan merawat anak-anaknya yang bayi beserta  najis-najisnya. Maka Allah ta’ala memberi latihan berupa haid, agar dia rajin, tidak merasa jijik dan mengerti cara mencuci.
b.      Seorang wanita akhirnya mau menerima kesanggupan, sebab menerima mas kawin dari suaminya. Dengan demikian, berarti dia menerima kotoran suaminya, berupa mani yang menjijikan. Maka dari itu, seorang istri akan berlatih kesabarannya atau ketabahannya, yaitu membiasakan diri dari mengenai semua sifat kotor. Disamping itu, wanita akan terlatih dalam kebersihan dan kerajinan.
c.       Faedah dari haid dapat dijadikan sebagai akil baligh dan sebagai tanda kekosongan kandungan, dll.[6]
Mungkin mengenai hikmah-hikmah atau faedah-faedah haid yang lain, kami kembalikan kepada Allah Ta’ala yang berkuasa atas berbagai hakikat hikmah dan faedah.











BAB 3
PENUTUP
Allah Ta’ala menciptakan seorang wanita dengan watak pemalu. Akan tetapi seorang wanita itu selalu menang hawa nafsunya, keinginannya banyak dan senang bepergian. Maka Allah Ta’ala memberikan halangan yang membuatnya malas untuk keluar, yaitu darah haid yang pantatnya menjadi basah sehingga malas untuk bepergian.
Sungguh besar kuasa Allah ta’ala yang menciptakan sesuatu yang tak lepas dari hikmah dan faedah yang bermanfaat. Manfaat yang tak bisa kita hitung nilainya, Subhanallah.
Seorang wanita hendaknya mampu menjaga kebersihan, agar suatu saat siap menjalani hidup yang menemui hal-hal yang bersifat kotor. Jangan menjadikan semua itu sebagai penyesalan melainkan harus disyukuri. Karena sudah menjadi ketentuan Allah ta’ala. Dari sebuah hadis Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah r.a, bahwa Nabi SAW bersabda kepada saat dia haid:”sesungguhnya ini adalah perkara yang ditentukan Allah atas putri-putri keturunan Adam”. Dengan hadis tersebut bahwa wanita memiliki watak atau kodrati yaitu sebuah haid sebagai latihan yang Allah berikan kepadanya. Atas izin Allah, semoga risalah haid yang diberikan kepada seorang wanita bisa menjadi karunia yang indah.


DAFTAR PUSTAKA
Ø  Syaikh Abdul Qodir Muhammad Mansyur 2007, Pendidikan Sholat Khusus Wanita, Jakarta: Almahira.
Ø  H. Ainul Ghoerry Suchaimi. Risalatul Mahidh. Surabaya : Salim Nabhan.
Ø  Syaikh Salim Ibnu Samir Al-Handharami. Ilmu Fiqih Safinatunnaja: Sinar Baru Algensindo.
Ø  Abu Suja, Fathul Qarib:10
Ø  Majma’az-zawa’idh, no. 1538. HR. Ath-Thabarani dalam al-kabiir dan al-Ausath.
Ø  I’bid, no. 1536. HR. Ath-Thabarani dalam al-Ausath.


[1] Fatul Qorib bab 10
[2] Panduan sholat wanita, halaman 44-46
[3] Syekh salim ibnu samir Al-hadharni, dalam Ilmu Fiqih safinatunnajah
[4] Panduan Sholat Khusus wanita, hal. 58-61
[5] Kitab Risalatul Mahidh,  hal. 19-20
[6] Kitab Risalatul Mahidh, hal. 10-11

Makna Tahlilan

  PROSESI DAN MAKNA TAHLILAN DI DESA KLORON PLERET BANTUL SETIONO    A.    Latar Belakang Tahlilan sangat erat sekali kaitannya de...