Selasa, 20 Oktober 2015

Haid (kajian Fiqh)



 HAID
 Oleh; SETIONO
Seorang manusia baik laki-laki atau perempuan harus memiliki tata krama dalam kata dan laku. Muslim dalam pelaksanaan ibadahnya perlu mengetahui tata cara dan hukum yang tepat agar sesuai dengan aturan Allah SWT. Ilmu Fiqih menjembatani muslim untuk memberikan segala informasi yang berkaitan dengan ibadah. Bahasan dalam ilmu fiqih yang kompleks, perlu mendapat kajian yang khusus untuk dipahami. Salah satunya adalah fiqih wanita (fiqhun nisa).
Begitu banyak fiqih-fiqih lain yang menarik untuk dipelajari dan dipahami. Wanita dan permasalahannya merupakan salah satu bahasan penting dalam islam. Berbagai permasalahan wanita harus diketahui bukan hanya bagi wanita itu sendiri, melainkan seluruh muslim baik wanita atau laki-laki, termasuk masalah problematika darah haid. Dengan itulah melalui makalah ini akan dijelaskan perihal risalah haid. Dengan demikian, makalah ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman mengenai risalah haid.


BAB 2
PEMBAHASAN
Sebelum pembahasan ke masalah haid, ada sebuah hadis Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah r.a bahwa Nabi SAW bersabda kepada saat dia haid

ان هذا امر كتبه الله علئ بنات اد م
“sesungguhnya ini adalah perkara yang ditentukan Allah atas putri-putri keturunan Adam.”
Dari hadis tersebut bisa kita definisikan bahwa haid itu sudah menjadi watak atau kodrati seorang wanita yang Allah SWT berikan sebagai suatu latihan kebersihan.
1.      Definisi Haid
Sebelum mempelajari definisi haid, perlu kiranya didahului pemahaman tentang haid itu sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalah pahaman dikarenakan pemaknaan istilah yang berbeda.
Ø  Ada beberapa definisi haid yakni:
a.       Menurut bahasa adalah mengalir
b.      Menurut syara’ adalah darah yang keluar dari farji wanita yang telah berusia 9 tahun, bukan karena melahirkan dalam keadaan sehat dan warnanya semu hitam menghanguskan.[1]
c.       Dari segi fisiologi adalah darah yang keluar, karena sel telur tidak dibuahi.
Dari beberapa definisi diatas, penulis bisa mengambil suatu kesimpulan bahwa haid adalah darah yang keluar dari farji wanita dan keluar dari rahim karena sel telur yang tidak dibuahi.
2.      Jenis Darah dan Warna Darah Haid
Setelah definisi diatas, tidak ada salahnya kita melanjutkan pembahasan tetntang jenis darah dan warna darah haid yakni:
a.       Mengenal Jenis Darah yang Keluar dari Rahim
Dari sebuah penyusun Bidaayah Al-Mujtahid memaparkan, kaum muslimin sepakat bahwa darah yang keluar dari  rahim ada tiga macam:
1.      Darah haid
2.      Darah istihadhah
3.      Darah nifas


b.      Warna Darah Haid
Ada beberapa warna darah yang sudah dikenal. Seorang wanita harus benar-benar mengenalnya. Apa saja warnanya?
1.      Hitam
2.      Merah
3.      Kekuning-kuningan
4.      Keruh
3.      Masa Haid dan Masa Suci
Sebelum ke masalah haid dan masa suci, dapat dipastikan bahwa seorang wanita yang tidak hamil, apabila sehat maka dia mengeluarkan darah haid, jika tidak mengeluarkan darah, pasti karena penyakit (mengalami sakit), kemudian wajahnya pucat dan tidur atau makan tidak enak.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 222
قل هو اذفاعتز لواالنساءفي المحيض 
“..... katakanlah (hai Muhammad): Ia (darah haid) adalah kotoran.....”
Masa haid itu beraneka ragam tetapi masa haid seorang wanita normalnya 7 hari dan 15 hari maksimalnya yang dihukumi sebagai haid, paling sedikit adalah sehari semalam secara terus menerus atau lebih lama dan diperhitungkan mencapai sehari semalam. Dalam buku lain dikatakan minimal waktu keluar darah haid itu sehari semalam, sedangkan biasanya 6 hari atau 7 hari dan paling lama 15 hari.
Abu Umamah, meriwayatkan dari Nabi SAW bersabda:
اقلالحيض ثلا ث واكثره عشر
“minimal haid itu tiga hari, dan maksimal sepuluh hari”
Ada sebuah filosofi yaitu:
Beberapa orang buta yang memegang bagian tubuh gajah yang berbeda, akan berbeda pula mendeskripsikan gajah itu seperti apa. Salah satu dari mereka akan berpendapat gajah itu lebar dan tipis, jika dia memegang telinganya, yang lain berpendapat bahwa gajah itu kecil dan panjang, jika dia memegang ekornya.
Begitu pula beberapa ulama berbeda pendapat mengenai batasan dan minimal dan maksimal masa haid, serta minimal masa suci. Pendapat Malik dan Asy-Syafi’i meriwayatkan bahwa maksimal masa haid itu 15 hari. Abu Hanifah meriwayatkan bahwa maksimal masa haid itu 10 hari. Minimal haid menurut malik, tidak ada batasannya. Asy-syafi’i, minimal haid sehari semalam. Abu Hanifah, minimal masa haid 3 hari. Begitupun masa suci oleh para ulama banyak perbedaan pendapat. Menurut Malik adalah minimal masa suci 10 hari. Ada yang mengatakan 8 hari. Didalam kitab Risalatul mahid dipaparkan minimal waktu suci antara dua kali haid dalam 15 hari, sedangkan biasanya 23-24 hari dan batas maksimal tidak ada.[2] Karena ada wanita yang tidak haid selamanya atau wanita yang dalam setahun haidnya sehari saja.[3]
Maka dari itu bagi wanita harus dapat mengetahui keluar atau berhentinya darah haid. Juga harus dapat membedakan warna darah dan termasuk darah kuat atau darah dh’aif. Karena agar bisa membedakan antara darah haid atau istihadhah.
4.      Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Wanita Haid
a.       Melakukan Sholat
b.      Puasa
c.       Tawaf
d.      Masuk Masjid
e.       Membaca Al-Qur’an, dll.[4]
5.      Hal-hal yang Diperbolehkan Bagi Wanita Haid
a.       Boleh mendengar pengajian Al-Qur’an.
b.      Boleh membuat makanan.
c.       Ketika mengalami haid, yang baik hendaknya memperbanyak membaca sholawat atau dzikir dan dibaca dalam hati.[5]
6.      Hikmah Allah Memberi Haid
            Allah Ta’ala karena kuasa menjadikan sesuatu, lalu menciptakan atau sesuatu yang tidak ada faedahnya akan tetapi semua pasti ada faedahnya, semua makhluk, walaupun berupa semut, nyamuk, ulat yang melompat, atau siput yang merayap, semua itu pasti ada faedahnya. Hanya manusianya saja yang mungkin kurang bersyukur atas nikmat dan karunia yang Allah berikan kepadanya.
Begitu juga Allah menjadikan haid itu, bukan barang kecil atau remeh. Namun, disini hanya kami terangkan yang sebatas tahu saja:
a.       Oleh karena seorang wanita itu pada akhirnya membersihkan kotoran dan merawat anak-anaknya yang bayi beserta  najis-najisnya. Maka Allah ta’ala memberi latihan berupa haid, agar dia rajin, tidak merasa jijik dan mengerti cara mencuci.
b.      Seorang wanita akhirnya mau menerima kesanggupan, sebab menerima mas kawin dari suaminya. Dengan demikian, berarti dia menerima kotoran suaminya, berupa mani yang menjijikan. Maka dari itu, seorang istri akan berlatih kesabarannya atau ketabahannya, yaitu membiasakan diri dari mengenai semua sifat kotor. Disamping itu, wanita akan terlatih dalam kebersihan dan kerajinan.
c.       Faedah dari haid dapat dijadikan sebagai akil baligh dan sebagai tanda kekosongan kandungan, dll.[6]
Mungkin mengenai hikmah-hikmah atau faedah-faedah haid yang lain, kami kembalikan kepada Allah Ta’ala yang berkuasa atas berbagai hakikat hikmah dan faedah.











BAB 3
PENUTUP
Allah Ta’ala menciptakan seorang wanita dengan watak pemalu. Akan tetapi seorang wanita itu selalu menang hawa nafsunya, keinginannya banyak dan senang bepergian. Maka Allah Ta’ala memberikan halangan yang membuatnya malas untuk keluar, yaitu darah haid yang pantatnya menjadi basah sehingga malas untuk bepergian.
Sungguh besar kuasa Allah ta’ala yang menciptakan sesuatu yang tak lepas dari hikmah dan faedah yang bermanfaat. Manfaat yang tak bisa kita hitung nilainya, Subhanallah.
Seorang wanita hendaknya mampu menjaga kebersihan, agar suatu saat siap menjalani hidup yang menemui hal-hal yang bersifat kotor. Jangan menjadikan semua itu sebagai penyesalan melainkan harus disyukuri. Karena sudah menjadi ketentuan Allah ta’ala. Dari sebuah hadis Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah r.a, bahwa Nabi SAW bersabda kepada saat dia haid:”sesungguhnya ini adalah perkara yang ditentukan Allah atas putri-putri keturunan Adam”. Dengan hadis tersebut bahwa wanita memiliki watak atau kodrati yaitu sebuah haid sebagai latihan yang Allah berikan kepadanya. Atas izin Allah, semoga risalah haid yang diberikan kepada seorang wanita bisa menjadi karunia yang indah.


DAFTAR PUSTAKA
Ø  Syaikh Abdul Qodir Muhammad Mansyur 2007, Pendidikan Sholat Khusus Wanita, Jakarta: Almahira.
Ø  H. Ainul Ghoerry Suchaimi. Risalatul Mahidh. Surabaya : Salim Nabhan.
Ø  Syaikh Salim Ibnu Samir Al-Handharami. Ilmu Fiqih Safinatunnaja: Sinar Baru Algensindo.
Ø  Abu Suja, Fathul Qarib:10
Ø  Majma’az-zawa’idh, no. 1538. HR. Ath-Thabarani dalam al-kabiir dan al-Ausath.
Ø  I’bid, no. 1536. HR. Ath-Thabarani dalam al-Ausath.


[1] Fatul Qorib bab 10
[2] Panduan sholat wanita, halaman 44-46
[3] Syekh salim ibnu samir Al-hadharni, dalam Ilmu Fiqih safinatunnajah
[4] Panduan Sholat Khusus wanita, hal. 58-61
[5] Kitab Risalatul Mahidh,  hal. 19-20
[6] Kitab Risalatul Mahidh, hal. 10-11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makna Tahlilan

  PROSESI DAN MAKNA TAHLILAN DI DESA KLORON PLERET BANTUL SETIONO    A.    Latar Belakang Tahlilan sangat erat sekali kaitannya de...